Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MA Saat Bergulir Isu Duet Budisatrio-Kaesang di Pilkada Jakarta, PDIP Senggol Putra Penguasa

Putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah disebut-sebut menguntungkan putra bungsu Jokowi, Kaesang pangarep maju Pilkada Jakarta 2024.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Putusan MA Saat Bergulir Isu Duet Budisatrio-Kaesang di Pilkada Jakarta, PDIP Senggol Putra Penguasa
istimewa
Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep. MA ubah syarat usia calon kepala daerah di tengah isu duet Budisatrio-Kaesang untuk Pilkada Jakarta 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah disebut-sebut menguntungkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Jakarta 2024.

Kaesang yang saat ini menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) santer akan maju dalam Pilkada Serentak 2024.

Kaesang diketahui lahir pada 25 Desember 1994, sehingga pada 25 Desember 2024, suami Erina Gudono tersebut berusia 30 tahun.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:

Berita Rekomendasi

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Baca juga: MA Putuskan Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah dalam Waktu 3 Hari, KY Diminta Turun Tangan

Diketahui gugatan syarat usia calon kepala daerah tersebut dilayangkan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024.

Menyikapi putusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mengomentari lebih jauh.

Jokowi mengatakan, sebaiknya putusan tersebut ditanyakan kepada Mahkamah Agung atau kepada pihak penggugat yakni Partai Garuda.

"Itu tanyakan Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi di Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis, (30/5/2024).

Presiden mengatakan belum membaca mengenai putusan Mahkamah Agung yang isinya mengubah syarat batas umur calon gubernur dan wakil gubernur menjadi minimal 30 tahun terhitung sejak terpilih dari sebelumnya minimal 30 tahun sejak penetapan pasangan calon.

Baca juga: Respons Jokowi dan Gibran soal MA Perintahkan KPU Cabut Batas Usia Minimum Cagub-Cawagub

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas