Putusan MA Saat Bergulir Isu Duet Budisatrio-Kaesang di Pilkada Jakarta, PDIP Senggol Putra Penguasa
Putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah disebut-sebut menguntungkan putra bungsu Jokowi, Kaesang pangarep maju Pilkada Jakarta 2024.
Editor: Adi Suhendi
Kemudian kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), rancangan undang-undang (RUU) Penyiaran hingga revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tiba-tiba muncul putusan MA yang menghapus aturan batas usia calon kepala daerah, mendekati rangkaian masa Pilkada. Seakan-akan publik sedang dikecoh," kata Seno kepada Tribunnews.com, Kamis (30/4/2024).
Seno berpendapat bahwa wajar apabila publik curiga dengan putusan MA.
"Bagi kami, prinsipnya tidak berubah. Kami menolak peng-subordinasian hukum sebagai alat kekuasaan," ujarnya.
Dia menegaskan Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Sehingga, semua harus patuh pada komitmen dan aturan main.
"Aturan main yang diubah-ubah karena kepentingan orang per orang, kelompok atau keluarga, tentu tidak sehat bagi demokrasi secara jangka panjang," ucap Seno.
Politikus PDIP lainnya, Chico Hakim mengaku kesal MA mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah.
Dia menganggap hukum kembali diakali demi loloskan putra penguasa.
"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico kepada wartawan.
Chico pun menyayangkan bahwa negara terus mengakomodir kepentingan pemimpin yang tanpa pendalaman. Apalagi, sosok itu belum cukup umur dan prestasi.
"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," katanya.
Lebih lanjut, Chico menambahkan tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap reformasi.
"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," katanya.
Hal berbeda, diungkapkan Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani menyikapi putusan MA tersebut.