Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang MK, PAN Ungkap Ada Pengusiran para Saksi Mandat Parpol di Kabupaten Sorong

Saksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hayun Iriwanas mengungkapkan adanya peristiwa pengusiran para saksi mandat partai politik (parpol) di Sorong.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang MK, PAN Ungkap Ada Pengusiran para Saksi Mandat Parpol di Kabupaten Sorong
Tribunnews.com/Ibriza
Sidang sengketa pileg panel 3, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Saksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hayun Iriwanas mengungkapkan adanya peristiwa pengusiran para saksi mandat partai politik (parpol). Pengusiran tersebut dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 18 Kelurahan Malawele, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Partai Amanat Nasional (PAN) Hayun Iriwanas mengungkapkan adanya peristiwa pengusiran para saksi mandat partai politik (parpol).

Pengusiran tersebut dilakukan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 18 Kelurahan Malawele, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.

Hayun menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi dari Pemohon perkara nomor 05, dalam hal ini PAN, pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketua KPPS bilang tidak bisa masuk kalau tidak ada surat mandat dari presiden," ucap Hayun, kepada Hakim Arief Hidayat di ruang sidang panel 3 MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).

Mendengar hal itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat lantas merasa heran karena saksi diharuskan memiliki surat mandat dari presiden.

Mantan Ketua MK itu merasa kurang jelas, presiden dalam organisasi apa yang dimaksud Ketua KPPS tersebut, dalam kesaksian saksi.

"Hah?" ucap Hakim Arief merasa aneh.

Berita Rekomendasi

"Surat mandat dari presiden," kata Hayun lagi.

"Surat mandatnya dari presiden?" tanya Arief.

"Iya, Yang Mulia," kata Hayun.

"Kalau gitu, presiden apa?" tanya Arief memperjelas.

"Yang disampaikan Ketua KPPS," jawab Hayun.

"Iya, itu presidennya presiden apa? Amerika? Presiden Indonesia? Atau presiden main main atau apa? Loh kalau seluruh saksi harus ada mandat dari presiden, presidennya yo mabuk itu," tanya Arief diikuti dengan tawa.

Baca juga: Mulai Hari Ini Sidang Sengketa Pileg di MK Masuk Tahap Pembuktian

Hayun mengungkapkan, saat itu, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memiliki surat mandat dari presiden. 

Hal tersebut semakin membuat Hakim Arief keheranan lantaran PKS dipimpin oleh seorang presiden partai.

"Presiden PKS?" tanya Arief kepada saksi.

"Mandat dari presiden sama mandat dari PKS itu lengkap," jawab Hayun.

Padahal, lanjut dia, saksi dari partai lain juga sudah memiliki surat mandat dari partainya masing-masing, tetapi tetap tidak boleh masuk ke TPS.

Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan pembuktian ini, MK membatasi jumlah lima saksi dan satu ahki yang bisa dihadirkan masing-masing pihak.

Setelah melalui putusan dismissal, total jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang pembuktian ini digelar sejak Senin (27/5/2024) lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas