Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca Polemik Putusan MK di Pilpres, PDIP: Putusan MA Sama Parahnya, Rusak Tatanan Hukum

Menurut Masinton, keputusan MK di Pilpres dan MA di Pilkada yang mengubah aturan Nomor 23 P/HUM/2024 ini sama-sama merusak tatanan hukum.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Berkaca Polemik Putusan MK di Pilpres, PDIP: Putusan MA Sama Parahnya, Rusak Tatanan Hukum
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu. 

Hal itu ditegaskan Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP, Aria Bima, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

"Kita aturan apapun ya, aturan apapun kita siap untuk ikuti Pilkada," kata Aria Bima.

Terkait MA mengubah aturan batas usia calon kepala daerah, Aria Bima memandang positif.

Aria Bima menilai, aturan itu memberikan ruang luas kepada masyarakat untuk mendapatkan hak dipilih dan memilih.

Kendati demikian, Aria Bima ingin tahu lebih lanjut argumentasi dan dasar filosofis MA memutuskan perubahan aturan itu. 

"Jadi keinginan kita, memberikan konstitusi atau aturan di dalam proses kita berdemokrasi, (ini) untuk memberikan ruang kepada masyarakat untuk mendapatkan hak yang sama dalam kaitan untuk dipilih dan memilih," ucap Aria Bima.

Aria Bima menambahkan, putusan itu juga bisa menjadi bahan masukan bagi DPR jika ingin melakukan revisi terhadap UU Pilkada.

Baca juga: PKS-Demokrat Kompak Dukung Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

BERITA REKOMENDASI

"Kita tidak merasa DPR ini melihat bahwa UU Pilkada itu adalah UU yang sudah sempurna," pungkas Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

MA mengubah Pasal a quo dari:

"...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas