DPR Minta KPU Segera Revisi PKPU usai MA Perintahkan Ubah Aturan Batasan Usia Minimum Cakada
DPR meminta KPU segera merevisi PKPU pasca putusan MA terkait perintah pencabutan aturan batas usia minimum calon kepala daerah.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merivisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 pasca Mahkamah Agung (MA) memerintahkan untuk mengubah aturan batasan usia minimum bagi calon kepala daerah.
Guspardi mengungkapkan hal itu perlu dilakukan demi menghindari pro-kontra di masyarakat yang tidak diinginkan.
"Karena ini sudah merupakan keputusan pengadilan, maka kita tentu sami'na wa atho'na. Yang paling penting, KPU menyikapi ini untuk dimasukan di dalam revisi PKPU, jangan sampai menimbulkan terjadinya dinamika pro-kontra."
"Agar menjadi ketentuan peraturan, maka keputusan MA itu harus dimasukan ke PKPU karena PKPU ada terkait aturan penetapan umur, harusnya perlu dilakukan perivisian terhadap aturan-aturan yang berkaitan tersebut," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (30/5/2024).
Selain menghindari pro kontra, Guspardi juga menganggap revisi PKPU yang dilakukan dengan segera oleh KPU bakal memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang.
"Kalau sudah masuk ke PKPU, tentu tidak terjadi debatable, artinya ada kepastian hukum terkait dengan keputusan Mahkamah," jelasnya.
"Karena Mahkamah Agung bukan pembuat undang-undang. Mahkamah Agung tuh mengawal peraturan di bawah undang-undang," sambung Guspardi.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materill dari Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, selaku pemohon terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur.
"Kabul Permohonan HUM," demikian bunyi putusan nomor 23 P/HUM/2024 seperti dikutip dari laman MA.
Baca juga: Pengamat Sebut Putusan MA Soal Syarat Usia Pencalonan Kepala Daerah Tak Bisa Berlaku di Pilkada 2024
Pada pertimbangannya, MA menganggap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU berbunyi:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon."
Terkait pasal tersebut, MA menganggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan:
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."
Alhasil, MA memerintahkan KPU mencabut pasal tersebut.
Kemudian, berdasarkan penjelasan MA itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai cagub maupun cawagub jika berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan calon wakil bupati ataupun calon wali kota dan calon wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.
Sebagai informasi, putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim, Yulius dan dua hakim anggota, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada Rabu (29/5/2024).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.