Perludem Desak KY Periksa Hakim MA yang Mengadili Perkara Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terkait aturan batas usia calon kepala daerah.
Dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tersebut, MA mengabulkan permohonan Hak Uji Materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.
Baca juga: Mahkamah Agung Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, PDIP: Tidak Sehat Bagi Demokrasi
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.
"Perludem juga mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan kepada majelis hakim yang bertugas dalam perkara uji materi ini," kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati alias Nisa, dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Kala PDIP Juluki MA sebagai Mahkamah Adik Buntut Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Nisa mengatakan, gugatan yang dilakukan Partai Garuda untuk mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah di Mahkamah Agung (MA) mirip dengan pengujian pasal terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan 90.
“Pengujian ini mencoba mengotak-atik dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu,” ucapnya.
Ia menilai, Partai Garuda sebagai pemohon terlihat memaksakan dalil-dalilnya terutama terkait cara memaknai status “Calon Kepala Daerah”.
Padahal, di dalam Pasal 1 angka 18 dan angka 19 PKPU 1/2020 sudah terang dan jelas sejak kapan terjadinya perubahan status dari “Bakal Calon Kepala Daerah” menjadi “Calon Kepala Daerah”.
Sehingga ketentuan Pasal 7 huruf e UU 10/2016 seharusnya dimaknai sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk mendapatkan status “Calon Kepala Daerah” dan harus dipenuhi pada saat yang bersangkutan ditetapkan sebagai “Calon Kepala Daerah”.
Selain itu, Nisa menekankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal aturan batas usia calon kepala daerah.
Ia menilai, MA telah mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dan syarat pelantikan calon kepala daerah.
"MA mencoba melandasi pertimbangannya dengan mencontohkan penerapan ketentuan persyaratan umur yang diatur terhadap jabatan-jabatan di dalam pemerintahan," tuturnya.
Baca juga: 5 Pro-Kontra Tanggapi Putusan MA soal Syarat Usia Kepala Daerah, Istana Pilih Bungkam
Ia menyebut, jika ditelisik ketentuan-ketentuan persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah yang secara tegas diatur pada bab III UU 10/2016, maka seharusnya tidak dapat ditafsirkan berbeda makna Pasal 7 huruf e yang termasuk dalam syarat calon.