Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan NasDem, PDIP, hingga Pakar soal MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah

Respons NasDem, PDIP, hingga pakar terkait MA mengabulkan gugatan Partai Garuda mengenai aturan batas minimal calon kepala daerah.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Tanggapan NasDem, PDIP, hingga Pakar soal MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah
https://www.mahkamahagung.go.id/
Mahkamah Agung RI. Respons NasDem, PDIP, hingga pakar terkait Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Partai Garuda mengenai aturan batas minimal calon kepala daerah. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda mengenai aturan batas minimal calon kepala daerah (cakada).

Lewat putusan Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024, MA mengubah aturan penghitungan usia cakada dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

KPU diamanatkan untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya berbunyi: "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Setelah ada putusan MA, aturan usia cakada dihitung pada saat calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah definitif.

Putusan ini lantas mendapatkan komentar dari sejumlah pihak, berikut di antaranya:

1. NasDem

Terkait putusan ini, Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, mengatakan siapa pun tak boleh mengakali aturan untuk menjadi pemimpin.

Berita Rekomendasi

Hal ini disampaikan Sugeng kepada awak media saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (30/5/2024).

"Menurut kita, enggak usahlah saling semuanya tanda kutip mengakali aturan semata-mata untuk agar Si Badu Sutonoyo Dadapwaru bisa mencalonkan," katanya.

Ia mengatakan, putusan untuk mengubah aturan supaya agar seseorang ikut dalam pemilihan cukuplah terjadi ketika Pilpres 2024 lalu.

Baca juga: PDIP Tegaskan Siap Hadapi Pilkada Meski MA Ubah Aturan Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah

"Cukuplah sekali yang kemarin (saat pilpres). Cukup, itu mahal betul biaya psychological social-nya. Tetapi, kita harus terima itu sebuah pernyataan ke depan, kita koreksi," terangnya.

2. PDIP

Sementara itu, PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan siap menghadapi Pilkada 2024 meski MA mengubah aturan batas usia cakada.

"Kita aturan apa pun, ya, aturan apa pun kita siap untuk ikuti pilkada," ujar Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP, Aria Bima, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Aria Bima memandang positif aturan tersebut karena bisa memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk memperoleh hak dipilih dan memilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas