Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW dan PSHK Minta KPU Tak Patuhi Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur

Mereka berpendapat putusan MA sama seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran jadi cawapres

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Erik S
zoom-in ICW dan PSHK Minta KPU Tak Patuhi Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Gubernur
internet
Ilustrasi Kepala Daerah - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Sebab, MA memerintahkan RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Di mana, Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tahun 2020 soal syarat pencalonan kepala daerah berbunyi: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Baca juga: PSI Buka Suara soal Putusan MA, Bantah Ada Kaitan dengan Kaesang Maju Pilkada 2024

Sementara melalui putusan MA diubah menjadi: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. 

"ICW dan PSHK mendesak KPU agar tidak masuk ke lubang yang sama seperti pada Pemilu 2024 dan menolak untuk mematuhi putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang jelas-jelas merupakan orkestrasi untuk menyukseskan dinasti politik Presiden Jokowi yang tidak landasan hukum yang memadai," demikian keterangan mereka yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (1/6/2024).

Mereka menganggap putusan MA melanjutkan preseden buruk dari Pemilu 2024, yakni mengotak-atik aturan terkait kandidasi yang terlalu berdekatan dengan periode pendaftaran bakal calon peserta pemilu. 

Berita Rekomendasi

"Terlebih, perubahan aturan tersebut diterapkan pada periode Pilkada sekarang, sehingga dapat langsung menguntungkan pihak tertentu, dalam hal ini diduga adalah anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang akan berusia genap 30 (tiga puluh) tahun pada Desember 2024," tulis mereka.

Mereka berpendapat putusan MA sama seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

"Putusan ini juga sama-sama memberikan karpet merah untuk semakin meluasnya tentakel dinasti Presiden Jokowi melalui kandidasi Kaesang Pangarep selaku kepala daerah di akhir masa jabatannya sebagai kepala negara," tegas mereka.

Baca juga: Soal Putusan MA, KY Sebut Seharusnya Hakim Jaga Rasa Keadilan Masyarakat dan Demokrasi

Menurut mereka, ketentuan syarat usia minimum merupakan bagian dari persyaratan administratif yang harus dipenuhi pada masa pendaftaran sebelum pemilihan berlangsung. 

"Dengan demikian, menjadikan ketentuan mengenai syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak masa pelantikan calon terpilih adalah hal yang tidak berdasar dan mengada-ada," papar mereka.

Mereka mempersoalkan durasi MA hanya memerlukan waktu tiga hari mengubah aturan batas minimal usia kepala daerah sejak diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Mereka menilai, hal tersebut berdampak pada pertimbangan hukum yang sangat tidak memadai karena ketiadaan deliberasi yang matang antarpara hakim.

"Artinya, dapat dikatakan bahwa perkara ini hanya diputus dalam kurun waktu tiga hari. Besar kemungkinan terdapat politisasi yudisial dibalik perkara ini," ungkap mereka.

Mereka menduga putusan MA merupakan bentuk perdagangan pengaruh antara Partai Garuda selaku pemohon uji materi sekaligus partai pengusung Prabowo-Gibran di Pemilu 2024.

Sebab, sehari sebelum putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dibacakan, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad memberi sinyal akan adanya duet pasangan Budisatrio-Kaesang di Pilkada Jakarta.

"Dengan jangka waktu yang sangat berdekatan tersebut, sulit untuk menampik bahwa besar potensi permohonan uji materi yang diajukan ke MA tersebut memang telah di orkestrasi sedemikian rupa sebelumnya demi kepentingan elektoral dua individu tersebut," tulis mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas