Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Buka Suara soal Putusan MA, Bantah Ada Kaitan dengan Kaesang Maju Pilkada 2024

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespons soal putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in PSI Buka Suara soal Putusan MA, Bantah Ada Kaitan dengan Kaesang Maju Pilkada 2024
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua DPP PSI Andy Budiman. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespons soal putusan MA yang mengubah syarat usia calon kepala daerah. 

Syarifudding mengaku tak bisa mengomentari perihal putusan yang saat ini menuai kritikan itu.

"Kita tidak boleh berkomentar terhadap putusan kita (sendiri)," kata Syarifuddin di Padang, Sumatra Barat, Jumat (31/5/2024). 

Syarifuddin menegaskan bahwa dirinya tak boleh berkomentar soal putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang dinilai sejumlah pihak sebagai karpet merah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep di Pilkada 2024 ini. 

"(Soal) putusan 23 itu, kita tak boleh komentar-komentar soal itu," tegasnya. 

Di sisi lain sebagai lembaga eksekutif, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara juga enggan berkomentar perihal putusan M ini. 

"Mohon maaf saya tidak mengikuti isu itu tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak lah berkomentar mengenai itu," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kamis (30/5/2024). 

Kata KY

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyebut seharusnya hakim dapat menjaga rasa keadilan masyarakat dan demokrasi yang lebih baik.

BERITA REKOMENDASI

"Semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik," kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).

Meski demikian, Mukti menegaskan KY sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi putusan MA tersebut.

Sebab, KY hanya berfokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Namun, lanjut Mukti, pihaknya tetap menaruh perhatian terhadap putusan ini, karena dinilai menentukan gelaran pilkada yang jujur dan adil.

"KY tidak berwenang mengintervensi putusan tersebut, Tetapi KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung," ujarnya.

Mukti mempersilakan kepada publik untuk melaporkan kepada KY apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung.

"Sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," jelas Mukti.
 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku/Ibriza Fasti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas