Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MA Syarat Usia Minimal Kepala Daerah Terlalu Dipaksakan dan Tak Rasional

Ada beberapa alasan, lanjut Ray, kenapa ia menilai putusan tersebut dipaksakan, tidak objektif, dan tidak rasional. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Putusan MA Syarat Usia Minimal Kepala Daerah Terlalu Dipaksakan dan Tak Rasional
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti. 

MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Mahkamah Agung RI
Mahkamah Agung RI (https://www.mahkamahagung.go.id/)

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota
dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Baca juga: Soal PDIP jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah, FX Rudy Ungkap Pesan Megawati

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas