Soal Putusan MA, KY Sebut Seharusnya Hakim Jaga Rasa Keadilan Masyarakat dan Demokrasi
KY sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi putusan MA tersebut. Sebab, KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Erik S
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyebut, seharusnya hakim dapat menjaga rasa keadilan masyarakat dan demokrasi yang lebih baik.
Hal tersebut terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait aturan syarat batas usia calon kepala daerah, yang dinilai berbagai pihak memberikan karpet merah bagi putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, maju di Pilkada Jakarta 2024.
"Semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik," kata Anggota sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Baca juga: Ketua MA dan Istana Pilih Bungkam soal Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
Sementara itu, Mukti mengatakan, KY sejatinya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi putusan MA tersebut. Sebab, KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Namun, lanjut Mukti, pihaknya tetap menaruh perhatian terhadap putusan ini, karena dinilai menentukan gelaran pilkada yang jujur dan adil.
"KY tidak berwenang mengintervensi putusan tersebut, Tetapi KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil, yaitu soal uji materi terhadap peraturan KPU memang menjadi kewenangan Mahkamah Agung," ujarnya.
Mukti mempersilakan kepada publik untuk melaporkan kepada KY apabila terdapat dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung.
"Sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," jelas Mukti.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.
Baca juga: Direktur DEEP Indonesia : Putusan MA Muluskan Langkah Kaesang Pangarep Ikut Pilkada
Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:
Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: Putusan MA Disebut Beri Karpet Merah kepada Kaesang Maju di Pilkada, Pengamat: Terlalu Berisiko
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.