Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Hakim MK Mengaku Sedih dengan Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2006, Maruarar Siahaan, mengaku sedih dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Hakim MK Mengaku Sedih dengan Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2006, Maruarar Siahaan, saat ditemui Tribunnews.com di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/6/2024). 

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas