Profil Cerah Bangun, Hakim MA yang Beri Dissenting Opinion Dalam Putusan Syarat Usia Peserta Pilkada
Profil Hakim Agung Cerah Bangun yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MA terkait syarat usia pencalonan kepala daerah
Editor: Adi Suhendi
Pada 2005, Cerah Bangun memperoleh penghargaan sebagai pegawai berprestasi luar biasa dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Atas pengabdiannya tersebut, Presiden Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya XX kepada Cerah Bangun.
Kemudian, pada Juli 2022, Komisi III DPR RI memilihnya menjadi Hakim Agung
Cerah Bangun dilantik menjadi Hakim Agung pada 11 Agustus 2022 untuk menduduki posisi hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.
Kiprah di MA
Selama menjadi Hakim Agung, Cerah Bangun pernah memutus beberapa perkara terkait politik.
Di antaranya memutus perkara permohonan peninjauan kembali tentang kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Cerah Bangun bersama Hakim Ketua Yosran dan hakim anggota Lulik Tri Cahyaningrum, saat itu memutus menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko.
Tak hanya itu, Cerah Bangun pun diketahui turut terlibat dalam memutus permohonan pembatalan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Syarat Capres dan Cawapres setelah ada Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023.
Saat itu, Cerah Bangun bersama Ketua Majelis Irfan Fachruddin dan hakim anggota Yodi Martono Wahyunadi menolak permohonan gugatan tersebut.
Pendidikan
Cerah bangun diketahui merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), Tangerang Selatan. Ia saat itu mengambil studi akuntansi dan lulus menjadi sarjana muda atau D-III pada 1994.
Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Indonesia dengan studi Hukum Ekonomi.
Selanjutnya ia kembali mengambil studi S2 dan S3 jurusan hukum di Universitas Indonesia. Ia meraih gelar doktor hukum dari UI pada tahun 2018. (tribunnews.com/ kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.