Kemendagri: ASN Bakal Diturunkan Pangkatnya Jika Tidak Netral di Pilkada 2024
Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro dalam diskusi bertajuk ‘Pemilu Damai 2024’
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) akan diturunkan pangkatnya apabila tidak netral dalam Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan oleh Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro dalam diskusi bertajuk ‘Pemilu Damai 2024’ di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Baca juga: Gaji Ke-13 ASN/PNS Cair Hari Ini, Berikut Besarannya
“Bahkan apabila ada seorang pegawai yang pernah tak netral, dijatuhi hukuman itu, ada yang turun pangkatnya,” jelasnya.
Dalam melakukan pengawasan netralitas ASN, Kemendagri perlu melakukan kerja sama dengan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mekanismenya.
“Kemudian Bawaslu laporkan hasil pemeriksaannya itu kepada kita. Kita ini adalah KSAN, nanti di dalamnya ada tim satgas netralitas, bersama Kemenpan RB dan Kemendagri,” ujar Suhajar.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Pilkada 2024 di Papua Rawan Politik Uang Hingga Netralitas ASN
Sebagaimana diketahui, pada Januari lalu Bawaslu membeberkan 320 pelanggaran pemilu.
Pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi (29 kasus), tindak pidana pemilu (6 kasus), hingga netralitas ASN (33 kasus),pelanggaran etik penyelenggara pemilu (185 kasus), dan pelanggaran hukum lainnya (17 kasus).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.