Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabulkan Sebagian Gugatan NasDem, MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 7 TPS di Distrik Weriagar

MK mengabulkan sebagian gugatan sengketa pileg yang dimohonkan Partai NasDem untuk pemilihan anggota DPRD Teluk Bintuni, Papua Barat.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kabulkan Sebagian Gugatan NasDem, MK Perintahkan KPU Hitung Ulang Suara 7 TPS di Distrik Weriagar
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang sengketa pileg, di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (7/6/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa pileg yang dimohonkan Partai NasDem untuk pemilihan anggota DPRD Teluk Bintuni, Papua Barat dapil Teluk Bintuni 3. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa pileg yang dimohonkan Partai NasDem untuk pemilihan anggota DPRD Teluk Bintuni, Papua Barat dapil Teluk Bintuni 3.

Terkait dikabulkannya gugatan tersebut, Mahkamah menilai permohonan NasDem beralasan menurut hukum sebagian.

Baca juga: MK Tolak Sengketa Pileg PPP di Dapil Serang 1, PSU Dinilai Tak Relevan Dilakukan

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif, di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menyoroti dalil NasDem yang menyatakan adanya penambahan suara PKS, PDIP dan Perindo sebanyak 164 suara yang diduga berasal dari perolehan suara PKB sebesar 34 suara, Partai Gerindra sebanyak 3 suara, Golkar sebanyak 59 suara, Partai Buruh sebanyak 15 suara, Partai Gelora sebanyak 12 suara, Partai Hanura sebanyak 5 suara, Partai Garuda sebanyak 1 suara, PAN sebanyak 19 suara, Partai Demokrat sebanyak 2 suara, PSI sebanyak 1 suara, PPP sebanyak 1 suara, dan Partai Umat sebanyak 3 suara.

Terhadap dalil tersebut, Mahkamah menemukan ada ketidaksesuaian perolehan suara.

"Namun, oleh karena Pemohon tidak membuktikan distribusi suara sebagaimana yang didalilkan, maka Mahkamah sulit untuk menentukan kebenaran perolehan suara dimaksud. Dengan demikian, terhadap dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur membacakan pertimbangan hukum.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Mahkamah juga menyoroti dalil NasDem yang menyatakan, adanya penambahan suara PKS di tujuh TPS yang ada di Distrik Weriagar dikarenakan adanya perbedaan perolehan suara dalam Formulir Model C.Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Sengketa Pileg PKS Soal Minimal 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama bukti-buki tertulis para pihak berupa Formuli Model C.Hasil Salinan, Formuli Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO, dan Formulir Model D.Hasil KABKO-DPRD KABKO, ternyata terdapat ketidaksesuaian perolehan suara untuk PKS pada 7 TPS di Distrik Weriagar.

Hasil pencermatan Mahkamah tersebut bersesuaian dengan keterangan Termohon KPU dalam persidangan Senin, 27 Mei 2024, yang menyatakan setelah dilakukan pencermatan, Termohon mendapati adanya perbedaan suara PKS yang terdapat dalam Formulir C. Hasil Salinan DPRD Kab/Kota dan Formulir D.Hasil Kecamatan Distrik-DPRD Kab/Kota pada 7 TPS di Distrik Weriagar, yaitu berdasarkan Formulir Model C.Hasil perolehan suara PKS adalah 402 suara, sedangkan dalam Formulir Model D.Hasil Kecamatan suara PKS adalah 544 suara.

Sidang perselisihan hail pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/202 antara Golkar dan Partai Gelora hasil TPS 10 Desa Wakasihu, Leihitu, Maluku Tengah di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Sidang perselisihan hail pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/202 antara Golkar dan Partai Gelora hasil TPS 10 Desa Wakasihu, Leihitu, Maluku Tengah di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/6/2024). (Tangkap layar Youtube MKRI)

Bahkan, kata Mahkamah, Bawaslu pun baik dalam keterangan tertulis maupun dalam persidangan juga menyampaikan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara baik suara PKS maupun suara partai politik lainnya.

Artinya, tidak hanya suara PKS saja yang tidak berkesesuaian tetapi juga beberapa partai politik lainnya, sehingga tidak mudah bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar bagi masing-masing partai politik;

"Bahwa berkenaan dengan fakta dan pertimbangan hukum di atas, demi memastikan kemurian suara pemilih dan demi menegakkan prinsip pemilu yang jujur dan adil, Mahkamah berpendapat harus dilakukan penghitungan ulang surat suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar, yaitu TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotira, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Utara, dan TPS 01 Kampung Tuanaikin," kata Hakim.

Mahkamah memberikan jangka waktu 15 hari sejak putusan ini diucapkan bagi KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang.

Jangka waktu tersebut dinilai cukup bagi Termohon KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar, untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Daerah Penilihan Teluk Bintuni 3.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas