Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Sedang Diharmonisasi

KPU RI kini sedang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 terkait perubahan syarat usia calon kepala daerah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPU Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Sedang Diharmonisasi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Uman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI kini sedang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 terkait perubahan syarat usia untuk maju dalam Pilkada dari minimal 30 tahun saat mendaftar jadi saat dilantik.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengungkap pihaknya sedang menyusun Rancangan PKPU untuk menindajlanjuti putusan MA itu.

"Sedang dibahas," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Namun, Hasyim belum dapat memastikan apakah dampak putusan MA itu akan mengubah Peraturan KPU untuk Pilkada 2024.

Sebab, saat ini pihaknya sedang melakukan harmonisasi dengan pihak pemerintah.

"Dalam harmonisasi kan ada pihak KPU, sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi, dan kementerian hukum dan ham, ada kementerian dalam negeri, ada Bawaslu, jadi masih dibahas," ucapnya.

Baca juga: Tim Waskim KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA Soal Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pembahasan PKPU itu belum ditargetkan apakah akan rampung sebelum tahapan pendaftaran cagub dan cawagub dilaksanakan.

Sebab, lanjut Hasyim, belum ada kepastian tanggal pelantikan cagub dan cawagub.

"Yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024, itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu, karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi," ucap Hasyim.

Baca juga: Putusan MA Syarat Usia Minimal Kepala Daerah Terlalu Dipaksakan dan Tak Rasional

"Untuk pilkada, itu KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon terpilih. Setelah itu kan prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota, atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri. Nah untuk gubernur yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas