Sosok Yakobus Weremba, Bakal Calon Bupati Boven Digoel 2024 Rekomendasi NasDem
Sosok Yakobus Weremba, tokoh yang direkomendasikan NasDem untuk maju di Pilkada Serentak 2024 di Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Yakobus Weremba, tokoh yang direkomendasikan NasDem untuk maju di Pilkada Serentak 2024.
Yakobus Weremba direkomendasikan NasDem maju pemilihan bupati (Pilbub) di Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem telah menyerahkan sejumlah rekomendasi kepada sejumlah tokoh untuk maju di Pilkada Serentak pada November mendatang.
Beberapa tokoh itu, di antaranya Bakal Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma; Bakal Calon Bupati Bengkalis, Kasmarni; dan Bakal Calon Bupati Boven Digoel, Yakobus Weremba.
Surat rekomendasi tersebut, diberikan oleh jajaran DPP Partai NasDem di NasDem Tower, Kota Jakarta Pusat, pada Sabtu (8/6/2024).
Dalam unggahan foto di akun Instagram Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu), Willy Aditya, terlihat sejumlah tokoh yang menerima surat rekomendasi itu.
"DPP Partai NasDem memberikan rekomendasi kepada para Bakal Calon Kepala Daerah untuk sejumlah wilayah dalam rangka semangat memenangkan perhelatan Pilkada serentak 2024 mendatang," tulis Willy.
Lantas, siapa sosok Yakobus Weremba?
Tak banyak informasi mengenai profil Yakobus Weremba, namun berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Senin (10/6/2024), Yakobus Weremba lahir di Boven Digoel, pada 25 April 1979.
Yakobus Weremba sebelumnya pernah mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bovel Digul.
Saat itu, ia berpasangan dengan Yusak Yaluwo sebagai Calon Bupati Bovel pada Pilkada 2020.
Baca juga: Profil Rezita Meylani Yopi, Bakal Calon Bupati Indragiri Hulu Rekomendasi NasDem, Terima Rekor MURI
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba.
Sementara, MK memerintahkan KPU Papua melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Dikutip dari Kompas.com, MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan Yusak-Yakobus karena dinilai belum memenuhi syarat mengikuti pilkada.