MA Ubah Batas Usia Kepala Daerah, Pakar: Indikasikan Jelas untuk Kaesang
Bivitri Susanti sebut putusan MA terkait perubahan syarat usia untuk maju di Pilkada Serentak 2024 indikasinya jelas untuk Ketua Umum PSI Kaesang.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menyebutkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perubahan syarat usia untuk maju di Pilkada Serentak 2024 indikasinya jelas untuk Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Diketahui melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU.
Semula mensyaratkan calon gubernur dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.
"Buat indikasi ke Kaesang itu. Saya melihatnya tiga hal pertama dari polanya sama persis yang satu MK (Gibran) satu lagi MA (Kaesang)," kata Bivitri kepada awak media, Senin (10/6/2024).
Lanjutnya kalau misalnya dilihat siapa yang punya jeda waktu tiga bulan sudah digadang-gadang, hanya Kaesang.
"Soalnya beda antara hitung saat penetapan calon dengan pelantikan hanya tiga bulan. Kalau kita lihat sekarang siapa lagi umurnya setipis itu dengan pelantikan ya cuma dia. Jadi buat saya ini sangat jelas," terangnya.
Terakhir kata Bivitri yang mengajukan gugatan ke MA yakni Partai Garuda. Sama dengan waktu putusan MK untuk Gibran.
"Tapi kan yang itu mereka ditolak MK. Jadi polanya tiga itu terlihat. Kalau nanti dipakai atau tidak kita belum tahu. Tapi yang jelas bahwa hukumnya sudah dibengkokkan dengan cara yang instan, itu yang salah," jelasnya.
Diketahui KPU RI kini sedang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23/P/HUM/2024 terkait perubahan syarat usia untuk maju di Pilkada dari minimal 30 tahun saat mendaftar jadi saat dilantik.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkap pihaknya sedang menyusun Rancangan PKPU untuk menindaklanjuti putusan MA itu.
"Sedang dibahas," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Baca juga: KPU Tindak Lanjuti Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah: Sedang Diharmonisasi
Namun, Hasyim belum dapat memastikan apakah dampak putusan MA itu akan mengubah Peraturan KPU untuk Pilkada 2024.
Sebab, saat ini pihaknya sedang melakukan harmonisasi dengan pihak pemerintah.
"Dalam harmonisasi kan ada pihak KPU, sebagai pihak yang menyelenggarakan harmonisasi, dan kementerian hukum dan HAM, ada kementerian dalam negeri, ada Bawaslu, jadi masih dibahas," ucapnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan pembahasan PKPU itu belum ditargetkan apakah akan rampung sebelum tahapan pendaftaran cagub dan cawagub dilaksanakan.
Sebab, lanjut Hasyim, belum ada kepastian tanggal pelantikan cagub dan cawagub.
"Yang ada kepastiannya itu adalah ketika penetapan pasangan calon, 22 September 2024, itu kan jelas ada patokannya. Tapi kan kalau pelantikannya kapan kan KPU belum tahu, karena begitu sudah pelantikan sebetulnya ranahnya sudah bukan ranah KPU lagi," ucap Hasyim.
"Untuk pilkada, itu KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon terpilih. Setelah itu kan prosesnya disampaikan pada pemerintah pusat, seperti bupati, wali kota, atas nama presiden yang menerbitkan SK Mendagri. Nah untuk gubernur yang menerbitkan SK Presiden atau Keppres," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.