MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Desa Tatakalai, Beri Waktu 30 Hari karena Sulitnya Medan
MK mengabulkan permohonan Partai Nasdem dalam perkara sengketa hasil Pileg 2024 pengisian anggota DPR dan DPRD di dapil Banggai Kepulauan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Nasdem dalam perkara sengketa hasil Pileg 2024 untuk pemilihan pengisian anggota DPR dan DPRD di daerah pemilihan (dapil) Banggai Kepulauan 2, Sulawesi Tengah.
MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pemungutan suara ulang (PSU) hanya untuk 1 jenis surat suara, yakni Pileg DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan di TPS 01 Desa Tatakalai, Tinangkung Utara, Banggai Kepulauan.
“Memerintahkan kepada KPU in casu KPU Kabupaten Banggai Kepulauan untuk melakukan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 jenis surat suara yaitu Surat Suara dalam Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Dapil Banggai Kepulauan 2, TPS 01 Desa Tatakalai,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
MK juga meminta KPU menetapkan perolehan suara yang benar hasil PSU tanpa perlu lagi melaporkannya ke Mahkamah.
Adapun berdasarkan pertimbangan hukum, MK menilai ternyata ada rekomendasi Bawaslu untuk PSU di TPS 01 Desa Tatakalai namun tidak dilaksanakan oleh KPU karena tak tersedianya surat suara pemilihan DPR, DPD dan DPRD Provinsi.
Hal ini karena tenggang waktu rekomendasi PSU yang tersisa hanya 2 hari, sehingga tidak memungkinkan digelarnya PSU tersebut. Mengingat dalam UU Pemilu diatur PSU di TPS paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Mahkamah menilai semestinya KPU selaku penyelenggara pemilu sudah menghitung dan memperkirakan potensi PSU. Sehingga sudah dipersiapkan sebaik mungkin surat suara, logistik serta tingkat kesulitan, jangka waktu dan kemampuan terukur.
“Hal demikian semestinya sudah dapat diantisipasi agar tidak ada alasan untuk tidak ditindaklanjutinya rekomendasi PSU yang disebabkan karena ketidaksiapan surat suara dan logistik,” kata Enny.
Hakim Konstitusi mengatakan hal semacam ini perlu diperhatikan ke depan oleh penyelenggara pemilu agar tidak menjadi preseden yang tidak baik, serta membuka ruang kecurangan berupa rangkaian ketidaktertiban, hingga memunculkan persepsi publik soal ketidakprofesionalan.
Baca juga: Terbukti Ada Perubahan Suara, MK Perintah KPU Rekapitulasi Ulang 233 TPS di Cilincing Jakut
Menimbang soal kesulitan dan jangka waktu serta kemampuan KPU dan aparat, Mahkamah memandang waktu PSU di TPS 01 Desa Tatakalai, Tinangkung Utara, Banggai Kepulauan adalah paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.
“Mahkamah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tersebut adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini,” ucap Enny.