Perolehan Suara Berubah saat Pergantian PPD, MK Perintahkan PSU di 3 Distrik Papua Pegunungan
Tiga distrik di Provinsi Papua Pegunungan bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga distrik di Provinsi Papua Pegunungan bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) seusai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan caleg Perindo, Festus Asso untuk pengisian calon anggota DPR dari dapil Papua Pegunungan I.
"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan nomor 158-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Ruang sidang MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Dalam permohonannya, Festus menyebutkan adanya pergantian Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang lama kepada PPD yang baru pada Dapil Papua Pegunungan 1 dan berujung pada terjadinya kesalahan penghitungan suara khususnya di Distrik Assotipo, Distrik Popugoba, serta Distrik Maima.
Lebih lanjut, ia menyebutkan 19.383 suaranya hilang kepada caleg dari partai lain di ketiga distrik tersebut.
Dalam petitumnya, Festus meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar baginya selaku pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan sepanjang di Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 1, yaitu suara Partai Perindo atas nama Festus Asso adalah 19.383 suara.
Dalam persidangan, mahkamah menemukan fakta hukum formulir C.Hasil dengan D.Hasil kecamatan angkanya berbeda.
“Hal ini sebagaimana fakta dalam persidangan bahwa penggantian PPD tersebut juga terjadi tidak lepas dari pengaruh dan proses adanya rapat yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Jayawijaya. Artinya, pengambilan keputusan a quo tidak diambil secara mandiri, serta tidak dilakukan secara kolektif kolegial di internal KPU Kabupaten Jayawijaya,” kata Hakim MK, Guntur Hamzah.
“Bahwa setelah Mahkamah mencermati dan menyandingkan bukti yang diajukan oleh Pemohon, Termohon, dan Bawaslu, Mahkamah menemukan adanya 2 (dua) Formulir Model D Hasil Kecamatan-DPRPP Distrik Asotipo yang berbeda,” lanjutnya.
Selain itu, Mahkamah juga memeriksa dalil permohonan Pemohon untuk Distrik Maima. MK tidak meyakini validitas hasil pemungutan suara di distrik tersebut karena banyak coretan atau koreksi.
“Menurut Mahkamah, bukti berupa Formulir Model D.Hasil Kecamatan DPRPP Distrik Maima yang diajukan Termohon, dan Bawaslu tidak dapat diyakini kebenarannya, apalagi validitasnya. Terlebih, baik Termohon dan Bawaslu tidak mengajukan bukti Formulir Model C.Hasil Salinan sebagai data pembanding,” tuturnya.
MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU untuk pengisian calon anggota DPR paling lambat 45 hari sejak putusan dibacakan dengan mengikutsertakan pemilih yang terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK. KPU juga diminta untuk langsung menetapkan hasilnya tanpa harus melaporkannya kepada Mahkamah.
Baca juga: MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Desa Tatakalai, Beri Waktu 30 Hari karena Sulitnya Medan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.