Cerita Sudirman Said Gagal Maju Pilgub Jakarta Lewat Jalur Independen
Sudirman Said, menceritakan dirinya yang ingin maju sebagai cagub di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen, namun akhirnya kandas.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri ESDM Sudirman Said, menceritakan dirinya yang ingin maju sebagai cagub di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen, namun akhirnya kandas.
Awalnya, dia mengakui belum memutuskan apakah akan maju lewat jalur independen.
Namun ternyata, teman-temannya mendorong agar terlebih dahulu mencari informasi mengenai syarat maju cagub lewat jalur independen.
"Sebetulnya saya waktu itu belum memutuskan, sejumlah teman menyatakan 'pak boleh enggak cek ke KPU apakah bisa memenuhi syarat jadi independen'. Saya bilang ya silakan tapi tentu tidak bisa aktif," ungkap Sudirman, saat diwawancara eksklusif Tribunnews.com, di studio utama Tribun Network di Jalan Palmerah Selatan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Setelah itu, Sudirman pun menjajaki peluang maju Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya telah mengumpulkan 400 ribu KTP sebagai syarat maju lewat independen.
Namun hingga batas penyerahan berkas, pihaknya belum bisa memenuhi sejumlah syarat yang ditentukan.
"Dan dijajaki sudah mengumpulkan hampir 400 ribu KTP, tapi begitu masuk ternyata waktu tinggal beberapa hari jadi tidak mungkin itu dipenuhi kan," ucapnya.
Baca juga: PKS Siapkan Anies dan Mardani Ali Sera Maju di Pilkada Jakarta
Lebih lanjut, Sudirman mengaku move on setelah gagal maju cagub Jakarta lewat jalur independen.
Kini, mantan Co-Captain Timnas AMIN itu kini berusaha maju Pilgub Jakarta lewat partai politik.
"Jadi yasudah kebetulan teman-teman kalau independen tidak memungkinkan kenapa tidak dengar aspirasi partai," ucapnya.
"Akhirnya paling bersedia meneruskan usaha ikhtiar melalui jalur partai, kembali saya bukan orang parpol bukan orang dalem makanya nanti saya serahkan kepada orang partai," pungkasnya.
Untuk diketahui, bakal cagub dan cawagub DKI Jakarta jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta sebanyak 8.252.897 jiwa pada pemilu 2024 yaitu 618.968 dukungan yang tersebar minimal di empat Kabupaten/Kota di DKI Jakarta.