Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Berencana Merekrut Kembali KPPS
Ada 44 gugatan PHPU yang dikabulkan MK dan tersebar di berbagai wilayah. KPU juga diberi waktu yang berbeda untuk melakukan tindak lanjut.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana kembali membuka perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam rangka tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif.
Hal ini mengingat, berdasarkan aturan yang berlaku, KPPS bekerja paling lambat 30 hari setelah hari pemungutan suara.
Baca juga: Banyak Sengketa Pileg 2024 Dikabulkan MK, Ray Rangkuti Soroti Kinerja Buruk Penyelenggara Pemilu
"Sehingga, saat ini maka dengan demikian hari ini sudah tidak ada KPPS, yang ada hari ini adalah PPK dan PPS penyelenggara pemilihan serentak nasional," jelas Komisioner KPU Idham Holik kepada awak media, Kamis (13/6/2024).
"Oleh karena itu, KPU berencana akan merekrut anggota KPPS," sambungnya.
Ada 44 gugatan PHPU yang dikabulkan MK dan tersebar di berbagai wilayah. KPU juga diberi waktu yang berbeda untuk melakukan tindak lanjut.
Baca juga: MK Putuskan 20 Pemungutan Suara Ulang, Digelar Tanpa Kampanye
Terlama adalah 45 hari sejak putusan dibacakan, sisanya 30 hari dan 21 hari untuk beberapa kawasan.
Dalam hal waktu dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda dalam tindak lanjut, ada beberapa kawasan yang nantinya tidak melakukan perekrutan KPPS melainkan menggunakan tenaga ad hoc pilkada.
"Jika memang pemungutan suara itu hanya dilakukan satu TPS sebagaimana amar putusan, maka itu akan melibatkan badan ad hoc yang ada," tutur Idham.
Tapi kalau dia sudah melaksanakan pemungutan suara ulang dalam satu wilayah provinsi, maka kami akan melaksanakan rekrutmen KPPS untuk pemungutan suara ulang," tambahnya.
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Soroti Banyaknya Perkara Sengketa Pileg 2024 yang Dikabulkan MK
KPU saat ini tengah melakukan koordinasi bersama jajaran daerah untuk proses tindak lanjutnya.
Sebagaimana putusan MK, KPU harus melakukan pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, dan penyandingan suara ulang untuk beberapa wilayah yang gugatannya dikabulkan hakim konstitusi.