Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ucapan Kaesang Berubah 180 Derajat, Dulu Ingin Duet dengan Anies, Sekarang Beri Pernyataan Berbeda

Namun, baru-baru ini Kaesang Pangarep menyatakan dirinya dan Anies Baswedan berbeda.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ucapan Kaesang Berubah 180 Derajat, Dulu Ingin Duet dengan Anies, Sekarang Beri Pernyataan Berbeda
Kolase Tribunnews.com
Anies Baswedan dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Kaesang mengaku belum berkomunikasi dengan Anies soal Pilgub Jakarta 2024. 

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon",

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas