Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kades Diimbau Tak Terlibat Kegiatan Politik di Pilkada 2024, Sebagai Kader Maupun Aktivis Kampanye

Bawaslu mengimbau kepala desa tidak terlibat dalam kegiatan politik baik sebagai kader maupun jadi aktivis kampanye dalam proses menjelang Pilkada.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kades Diimbau Tak Terlibat Kegiatan Politik di Pilkada 2024, Sebagai Kader Maupun Aktivis Kampanye
Tribunnews.com/ Naufal Lanten
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau agar kepala desa tidak terlibat dalam kegiatan politik baik sebagai kader maupun jadi aktivis kampanye dalam proses menjelang Pilkada 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau agar kepala desa tidak terlibat dalam kegiatan politik baik sebagai kader maupun jadi aktivis kampanye dalam proses menjelang Pilkada 2024.

"Kepala desa hendaknya berperan sebagai pihak netral yang tidak bisa menjadi pengurus partai politik atau anggota partai politik," kata Anggota Bawaslu RI, Puadi saat dihubungi, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Surya Paloh Tegaskan NasDem Dukung Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara 2024

"Dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada," sambungnya.

Secara teknis hukum, Undang-Undang (UU) 6/2014 tentang Pembentukan dan Pemerintahan Desa menggariskan kepala desa dan perangkat desa dilarang "ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah", sebagaimana ditentukan pada Pasal 29 huruf j jo Pasal 51 huruf j UU 6/2014.

Selanjutnya Pasal 71 ayat (1) UU 10/16 tentang Pilkada: "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”.

Juga Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016, "Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ... Kepala desa dan perangkat desa...".

BERITA TERKAIT

Merujuk pada ketiga norma tersebut, kata Puadi, kepala desa atau perangkat dilarang terlibat atau dilibatkan dalam kampanye, dan dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sebagai informasi, pemerintah telah memastikan jadwal Pilkada 2024 tak akan dimajukan dari bulan November ke September.

Baca juga: PKS Usung Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Airlangga: Golkar Punya Ridwan Kamil 

Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KP) RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Alasan utamanya adalah tahapan Pilkada saat ini telah berjalan dan mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari lalu yang sangat mepet.

Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024.

Pada akhirnya, jadwal Pilkada 2024 sesuai dengan yang telah disepakati, yakni 27 November 2024.

Tito mengakui wacana percepatan Pilkada 2024 ke September itu tak lepas dari perhatian pemerintah. Hal tersebut juga sempat disuarakannya secara langsung dalam rapat di DPR tahun lalu.

Namun, seiring berjalannya waktu, wacana tersebut akhirnya pupus di tengah jalan.

"Saya sudah tegaskan bahwa Pilkada (2024) tidak berubah tanggalnya, tetap 27 November," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas