Wacana Duet Anies-Ahok, Eriko Sotarduga PDIP: Kemungkinannya 0,00001 Persen
Meksipun, kata dia, secara aturan duet Anies-Ahok tak diperbolehkan karena seorang mantan gubernur tak boleh mencalonkan diri sebagai cawagub di daera
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga mengatakan, wacana duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Pilkada Jakarta 2024 masih memungkinkan.
Eriko menjelaskan, Anies dan Ahok memang masuk dalam daftar calon gubernur (cagub) yang akan diusung di Pilkada.
Meksipun, kata dia, secara aturan duet Anies-Ahok tak diperbolehkan karena seorang mantan gubernur tak boleh mencalonkan diri sebagai cawagub di daerah yang sama.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Tapi memang secara aturan tidak mungkin menyatukan, (tetapi) bukan tidak mungkin," kata Eriko di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: RK-Kaesang Disebut Jadi Opsi Rasional Melawan Duet AMAN di Pilkada DKI Jakarta 2024
Eriko menjelaskan, duet Anies-Ahok masih bisa terjadi apabila ada yang menggugat ketentuan tersebut ke Mahkamah.
"Bisa saja nanti tahu-tahu MK kan, ya tahu-tahu besok pengajukan ke MK berubah lagi siapa yang tahu kan," ujarnya.
Namun, dia menekankan bahwa kemungkinan tersebut masih dugaan. Sebab, secara aturan tidak diperbolehkan.
"Nah, itu lah bahasanya antara memadukan antara Pak Anies-Ahok atau Pak Ahok-Anies, (kemungkinan) itu sudah sangat super kecil lah 0,00001 persen," ucap Eriko.
"Kecuali undang-undangnya digugat ke MK berubah lagi kan, siapa bilang tidak mungkin," ungkapnya menambahkan.