KPU Kerepotan, Pengamat Sarankan KPU Sebaiknya Bersurat ke MK Soal Penerapan UU Pilkada
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona merespons soal KPU RI kerepotan mengatur jadwal Pilkada Serentak 2024, tawarkan dua opsi.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
“Nah, karena genap usia itu pada saat pelantikan maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itum,” kata Hasyim kepada awak media di kantornya, Selasa (25/6/2024) kemarin.
”Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan,” sambung Hasyim.
Menurut jadwal tahapan, pendaftaran calon bakal calon kepala daerah dilaksanakan 27-29 Agustus 2024. Maka pada saat itu pemenuhan syarat dan ketentuan administratif harus dipenuhi.
Seandainya jadwal pelantikan sudah ditetapkan, KPU bakal jadi mudah untuk memberikan kepastian hukum tentang batas usia minimal terpenuhi atau tidak bagi calon pendaftar.
“Katakanlah, misalkan ada orang hadir mendaftar pada tanggal hari terakhir 29 agustus 2024, itu kemudian kan kita mau bedakan sebagai bahan nanti verifikasi administrasi, apakah memenuhi syarat atau tidak itu umurnya berapa,” tutur Hasyim.
Sementara itu, pemerintah disebut tidak berniat untuk menyeragamkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
"Tidak harus (pelantikan) waktunya serempak," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian kepada wartawan di kantor Kemendagri, Senin (24/6/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.