Ini Kata Hakim MK Soal Warga yang Minta Calon Kepala Daerah Boleh Diusung Ormas
Pengujian materiil ini dilakukan oleh tiga orang pemuda. Mereka meminta supaya bakal calon kepala daerah dapat maju melalui dukungan ormas.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Daniel Yusmic Foekh mempertanyakan apakah jika organisasi masyarakat (ormas) dapat mengusung bakal calon kepala daerah nantinya bakal menimbulkan benturan dengan partai politik (parpol) yang sudah jelas rangka fungsinya.
Hal itu ia lontarkan dalam sidang pengujian materiil terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/2024).
"Kenapa mereka perlu? Apakah tidak akan menimbulkan benturan baru dengan parpol yang betul-betul memiliki fungsi dalam rangka untuk rekrutmen kepemimpinan nasional dan sebagainya," ujar Daniel.
"Karena kalau lihat dari fungsi-fungsi parpol itu kan jelas di situ," ia menambahkan.
Sebagai informasi, pengujian materiil ini dilakukan oleh tiga orang pemuda. Mereka meminta supaya bakal calon kepala daerah dapat maju melalui dukungan ormas.
Ketiga orang itu adalah Ahmad Farisi, Ahmad Fahrur Rozi, dan Abdul hakim yang masing-masing merupakan seorang peneliti, mahasiswa hukum, dan advokat.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai ormas sebagai sebagai pelaku sosial (social engineering) perlu ditempatkan tidak hanya sebagai objek penilai dan pemilih dalam gelaran politik elektoral seperti pilkada.
Melainkan juga sebagai subjek pelaku politik (political engineering) yang diberikan kesempatan dan memiliki kewenangan untuk mengajukan calon perseorangan di luar pada jalur partai politik.
"Kalau untuk ormas, untuk perkumpulan, atau komunitas sosial, tujuannya apa? Kalau dia hanya social engineering, kemudian para pemohon menghendaki untuk dia political engineer, apakah tidak menyalahi fatsun atau keberadaan dari ormas ini," tutur Daniel.
Ia pun menegaskan agar para pemohon dapat meyakinkan para hakim dalam pengujian ini supaya nantinya tidak menimbulkan persoalan baru atas permohonan ketiga pemuda itu.
"Karena hakim ini harus juga diyakinkan aspek-aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis dan juga mungkin ada doktrin, perbandingan dengan negara lain, supaya bisa membantu meyakinkan hakim," jelasnya.
"Jangan sampai yang tadi diingatkan yang mulia Pak Doktor Ridwan (hakim konstitusi Ridwan Mansyur), jangan sampai menimbulkan persoalan baru dengan keinginan dari para pemohon," sambungnya menegaskan.