Awasi Proses Coklit Daftar Pemilih, Bawaslu Ingatkan Pantarlih Tak Boleh Pakai Joki
Bawaslu mengingatkan, panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) tidak boleh menggunakan joki untuk melakukan tugas pencocokan dan penelitian
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan, panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) tidak boleh menggunakan joki untuk melakukan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih.
Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu RI Puadi saat melakukan pengawasan coklit daftar pemilih untuk Pemilihan Serentak 2024, di kediamannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (5/7/2024).
"Kita memastikan pantarlih yang hadir ke rumah masing-masing itu memang betul-betul sebagai pantarlih. Bukan sebagai orang yang disuruh oleh pantarlih, sehingga bisa disimpulkan pantarlih yang mengundang semacam joki untuk menyurut orang lain hadir ke kediaman," kata Puadi, kepada wartawan.
Puadi kemudian mengatakan, Bawaslu berkepentingan untuk memastikan kehadiran pantarlih di kediaman warga.
Hal itu sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.
Baca juga: Bawaslu Sebut Pilkada Jakarta 2024 Paling Rawan, Pj Gubernur DKI Ambil Sikap
"Bawaslu ingin memastikan, apa yang dilakukan KPU lewat pantarlih ini sudah dilakukan berdasarkan yang disebut ketaatan mekanisme prosedur pencocokan dan penelitian," tegasnya.
Lebih lanjut, Puadi menjelaskan, banyak kerawanan yang perlu diantisipasi dalam proses coklit.
Misalnya, memastikan warga yang memenuhi syarat untuk menjadi pemilih terdaftar dalam daftar pemilih.
"Jangan sampai nanti ada yang memenuhi syarat, kemudian disimpulkan untuk jadi tidak memenuhi syarat," ucapnya.
Baca juga: Ketua Bawaslu Ingatkan Kerawanan Saat Proses Pencocokan Data Pemilih untuk Pilkada
Karena itu, Puadi menekankan, pantarlih harus konsentrasi dalam melakukan pencatatan daftar pemilih.
"Misalkan, ada warga tersebut yang meninggal. Atau dia (pantarlih) juga mencatat warga yang tadinya TNI, lalu sudah menjadi warga sipil. Atau juga yang tadinya warga sipil, (setelah bergabung TNI) dia harus terdaftar (dalam daftar pemilih) sebagai TNI," jelas Puadi.
Dalam hal memastikan daftar pemilih yang sesuai, Anggota Bawaslu RI itu juga menyampaikan, pihaknya membuka posko-posko aduan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih.
"Jadi nanti ada masyarakat yang belum terdaftar untuk segera melapor ke Bawaslu setempat sesuai jenjang dan tingkatannya," ucap Puadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.