Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Rekapitulasi untuk Pilkada Serentak Harus Lebih Cerdas Pantau Kejanggalan Data

Pada Pilkada Serentak 2024 mendatang, KPU disebut Reza semestinya memberi wewenang kepada petugas KPPS untuk melakukan koreksi atas kesalahan hasil

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sistem Rekapitulasi untuk Pilkada Serentak Harus Lebih Cerdas Pantau Kejanggalan Data
SERAMBINEWS.COM
Kegiatan sosialisasi dan uji coba penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap di Amel Convention Hall, Banda Aceh, Rabu (30/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teknologi dan penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024 dinilai masih perlu banyak perbaikan. 

Perbaikan itu perlu dilakukan supaya kontroversi dalam pemilihan sebelumnya atas Sirekap tidak terulang lagi pada Pilkada Serentak 2024.

Pernyataan itu diungkapkan oleh ahli teknologi dari Jaga Suara 2024, Reza Lesmana, dalam diskusi "Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024" yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/6/2024). 

"Kelemahan utama di situ, data yang salah bisa lolos masuk secara otomatis. Harusnya dicegah,” ujar Reza.

“Sistem harusnya bisa cukup cerdas untuk menilai adanya kejanggalan data, harus ada tim yang verifikasi dan koreksi data," ia menambahkan.

Baca juga: DPR Akan Panggil KPU Jelaskan Sirekap Pilkada, Berpotensi Dibatalkan

Dalam diskusi, Reza juga menyoroti perbaikan data di dalam Sirekap yang lambat. Ia menduga, ada ketidaksiapan dari sisi tim untuk perbaikan data.

Berita Rekomendasi

Terlebih, koreksi data hasil Pilpres 2024 di dalam Sirekap tidak bisa dilakukan mandiri oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) selaku pihak yang mengunggah foto formulir C.Hasil TPS ke sistem informasi itu.

Pada Pilkada Serentak 2024 mendatang, KPU disebut Reza semestinya memberi wewenang kepada petugas KPPS untuk melakukan koreksi atas kesalahan hasil pembacaan Sirekap atas perolehan suara di formulir C.Hasil TPS.

Selain itu, KPU dinilai juga harus menyiapkan tim verifikator untuk melakukan verifikasi atas data perolehan suara dari tingkat TPS di Sirekap.

KPU RI sendiri mengaku akan menyusun perbaikan Sirekap untuk diterapkan pada Pilkada Serentak 2024 sebagaimana disampaikan ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, pada Rabu (29/5/2024), dalam diskusi yang diselenggarakan Bappenas.

"Sirekap akan kita gunakan untuk pilkada tentu dengan perbaikan-perbaikan. Kita belajar dari Pemilu 2024, kita perbaiki di Pilkada tahun 2024,"  kata Betty.

Baca juga: INFOGRAFIS Daftar Pelanggaran Kode Etik Hasyim Asyari, Pencalonan Gibran hingga Tindak Asusila

Ia menegaskan berdasarkan hasil evaluasi Pemilu 2024, kelemahan Sirekap itu ditemukan "karena Sirekap itu sendiri".

Sebab, karena transparansi Sirekap, masyarakat dapat mengakses langsung formulir C.Hasil di tingkat TPS yang angka perolehan suaranya ternyata berbeda dengan angka yang diterjemahkan oleh Sirekap.

Sehingga, dalam Pilkada Serentak 2024, kemampuan Sirekap untuk membaca dan menerjemahkan foto angka perolehan suara menjadi data numerik akan diperbaiki.

Hal ini bertujuan supaya tidak ada lagi perbedaan angka perolehan suara antara yang dicatat di TPS dengan hasil pembacaan Sirekap yang menggunakan teknologi optical character recognition (OCR).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas