Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Boyamin Saiman Gugat Aturan Usia Calon Kepala Daerah ke MK, Ingin Kaesang Pimpin Kota Solo

Anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Arkaan Wahyu Re A Kaesang lanjutkan Gibran pimpin Kota Solo.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anak Boyamin Saiman Gugat Aturan Usia Calon Kepala Daerah ke MK, Ingin Kaesang Pimpin Kota Solo
Instagram
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Boyamin Saiman, Arkaan Wahyu Re A menggugat aturan usia calon kepala daerah ke MK, ia ingin Kaesang lanjutkan Gibran pimpin Kota Solo. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Arkaan Wahyu Re A menggugat aturan syarat usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Aturanyang digugat adalah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Permohonan pengujian undang-undang ini diajukan Arkaan selaku Pemohon, pada 12 Juli 2024.

Kuasa hukum Pemohon, Arif Sahudi menjelaskan, pihaknya hanya ingin meminta tafsir MK terhadap aturan syarat batas usia calon kepala daerah itu.

Hal itu dikarenakan, jelas Arif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui beberapa kali perubahan Peraturan KPU, pernah menafsirkan syarat batas usia tersebut dengan ketentuan terhitung 'saat pendaftaran (calon)', 'saat penetapan', dan 'saat pelantikan' setelah adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Baca juga: Kaesang Diprediksi Kalah Telak Jika Gandeng Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta

Ia menekankan, perlu adanya ketegasan dalam Pasal a quo mengenai kapan batas usia tersebut ditetapkan.

BERITA TERKAIT

"Ini harus menjadi tafsir MK. Makanya, PKPU lama pendaftaran, ini penetapan calon, kemudian karena ada MA saat pelantikan, maka kita butuh mana menurut Yang Mulia Hakim Konstitusi yang menjadi penafsir konstitusi yang paling tepat," kata Arif, saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).

Lebih lanjut, Arif mengatakan, alasan lain terkait pengajuan gugatan aturan ini, yakni dikarenakan kliennya menginginkan Kaesang Pangarep untuk maju di pemilihan Wali Kota Solo mendatang.

Baca juga: Survei Terbaru Pilkada Jateng 2024: Kapolda Jateng Lampaui Kaesang, Sudaryono, Bambang Wuryanto

"Bukan mencegah (Kaesang maju di Pilgub Jakarta). Konsepnya diharapkan Mas Kaesang biar fokus di Solo saja meneruskan Mas Gibran," jelasnya.

"Karena dia (Pemohon Arkaan) selaku warga Solo ingin Solo tetap maju pembangunannya. Tetap ekonomi bergerak. Maka dibutuhkan orang-orang yang mampu, baik itu kinerja, ideologi itu benar-benar segaris dengan Pak Jokowi," tambah Arif.

Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas