Hasyim Asyari Telah Dipecat, PDIP Persoalkan Legal Standing Kuasa Hukum KPU di PTUN
Dalam sidang gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN, Tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun mempertanyakan legal standing kuasa hukum KPU.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, kembali dilanjutkan pada Kamis (18/7/2024).
Dalam persidangan gugatan dugaan kesalahan prosedur proses Pilpres 2024 ini. Tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun mempertanyakan legal standing kuasa hukum KPU.
Hal itu dikarenakan Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin hanya menjabat 90 hari. Serta apakah sudah mendapat izin dari Presiden untuk menunjuk pengacara lembaga untuk bersidang di PTUN.
"Mohon maaf Yang Mulia yang kami maksudkan apakah Presiden pimpinan tertinggi yang mengangkat lembaga ini. Setuju menunjuk Plt (Afifuddin) berikan kuasa atas perkara ketua yang lalu. Kami ingin kepastian hukum, Presiden berikan kuasa atau kewenangan," protes Gayus di persidangan.
Merespon hal itu kuasa hukum KPU Saleh menerangkan penunjukan Pelaksana Tugas Plt Ketua KPU Afifuddin sudah berdasarkan UU.
"Dasar dari penunjukan Plt ini dalam berkas acara sudah dijelaskan. Pasal 72 Ayat 1, 3, 4 PKPU No 8 2019. Itu menyebutkan tugas dan wewenang itu dijalankan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk oleh semua komisioner," jawab Saleh.
Sementara itu Majelis Hakim di persidangan berpandangan kuasa hukum KPU seharusnya berinisiatif meminta persetujuan presiden. Terkait penunjukan pengacara lembaga untuk bersidang di PTUN.
Atau setidaknya mencari informasi apakah diperlukan persetujuan presiden atau tidak terkait kehadirannya di persidangan.
"Jadi terkait persetujuan Presiden ada atau tidak. KPU seharusnya berinisiatif meminta persetujuan Presiden. Apakah ini diatur di KPU atau seperti apa, KPU harus mencari tahu, apa perlu persetujuan Presiden atau tidak," tegas hakim di persidangan.
Adapun jelang akhir persidangan majelis hakim meminta semua pihak menunggu adanya keputusan resmi dari pemerintah terkait penunjukan ketua umum yang baru pengganti Hasyim. Sehingga nantinya status kuasa hukum KPU di persidangan PTUN dinilai meyakinkan.
"Kita sambil menunggu Keputusan Presiden (Ketua KPU yang baru) kalau ada. Sambil menunggu kita periksa keterangan ahli dari penggugat terkait legal standing dari kuasa hukum tergugat," jelas hakim.
Gugatan PDIP Terhadap KPU di PTUN
Adapun dalam gugatan PDIP terhadap KPU yang teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Dalam tuntutannya PDIP menggugat tindakan pemerintah dalam hal ini KPU telah melakukan tindakan melawan hukum terkait proses pencalonan Gibran di Pilpres 2024.
Pertama karena tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Tanggal 25 Oktober 2023.
Kemudian PDIP juga menggugat tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming Raka. Sebagai Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 26 Oktober 2023.
Baca juga: PDIP Yakin Gugatannya Dikabulkan PTUN: Gibran Tak Bisa Dilantik Jadi Wapres Terpilih 2024
Gugatan lainnya soal tindakan pemerintah yang tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka. Sebagai Calon Wakil Presiden Peserta Pemilu 2024 pada Tanggal 13 November 2023.
Terakhir PDIP menggugat tindakan pemerintah karena tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. Untuk turut serta dalam Pengundian dan penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 pada Tanggal 14 November 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.