Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Plt Ketua KPU Ungkap Ada Tiga Anggotanya di Daerah Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada

Hal itu diungkapkan Afif dalam diskusi Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/7/2024). 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Plt Ketua KPU Ungkap Ada Tiga Anggotanya di Daerah Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Plt Ketua Mochammad Afifuddin dalam diskusi Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan ada tiga anggotanya di jajaran daerah yang mengundurkan diri untuk dapat maju berkontestasi di Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan Afif dalam diskusi Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/7/2024). 

Baca juga: Pengamat Sebut Kaesang Lebih Cocok Maju di Pilkada Jakarta, Meski Elektabilitasnya Rendah

“Di tengah situasi tahapan pemilu yang nasional yang masih belum selesai, kita juga dihadapkan pada situasi misalnya beberapa jajaran ada yang mengundurkan diri,” kata Afif.

“Itu yang sekarang sedang mau berproses untuk melakukan atau mendaftarkan diri mungkin kalau dapat tiket dari partai, akan mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada. Ada 3 yang sedang kami proses,” sambungnya.

Baca juga: Soal Pilkada Jakarta 2024, Ahok: Kalau Bisa Rematch dengan Pak Anies Lebih Menarik

Adapun tiga orang itu adalah: Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Theodorus Kossay, Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, dan Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Reka Punnata. 

Afif menjelaskan ada perbedaan aturan terkait pengunduran diri penyelenggara Pemilu jika maju Pilkada. Dulu, kata dia, pengunduran diri wajib dilakukan saat rekrutmen jajaran. Sedangkan saat ini, hanya 45 hari sebelum pendaftaran dibuka.

Berita Rekomendasi

“Ini beda dengan pengaturan sebelumnya, sebelumnya adalah saat rekrutmen jajaran ad hoc, kalau PKPU yang dulu jatuhnya di 17 April 2024, kalau sekarang jatuhnya di 12 Juli, sebagaimana termaktub PKPU kita Pasal 14 ayat 4 PKPU 8/2024,” tuturnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas