Mahasiswa Ini Gugat Aturan Batas Waktu Pendaftaran Calon Kepala Daerah Perseorangan
Ia mengaku dirugikan atas keberlakukan pasal-pasal tersebut, yang menurutnya berpotensi terjadi calon tunggal pada Pilkada Jakarta 2024, sehingga
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa sekaligus politisi muda Partai Golkar, Terence Cameron, mengajukan gugatan aturan terkait batas waktu tahap pendaftaran calon kepala daerah perseorangan, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terence Cameron selaku Pemohon mempersoalkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Di antaranya, Pasal 48 ayat (4), Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), dan Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9).
Dalam persidangan, Pemohon menjelaskan kedudukannya sebagai pemilih pada Pilkada 2024 mendatang untuk Pilkada Jakarta 2024.
Ia mengaku dirugikan atas keberlakukan pasal-pasal tersebut, yang menurutnya berpotensi terjadi calon tunggal pada Pilkada Jakarta 2024, sehingga dapat berakibat pada Pilkada yang tidak demokratis.
"Pasal a quo berpotensi menyebabkan fenomena calon tunggal dan berpotensi menghalangi Pemohon untuk mendapatkan alternatif pilihan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi DKI Jakarta, yang kemudian dapat mengakibatkan Pilkada DKI Jakarta tidak adil dan demokratis,” ucap Terence, dalam sidang agenda perbaikan permohonan perkara nomor 61/PUU-XXII/2024 ini, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Pemohon sebagai politisi muda Partai Golkar juga mengatakan, ingin membangun bangsa dan negara melalui jalur politik, serta merasa terpanggil untuk maju sebagai bupati atau wali kota melalui jalur perseorangan di kabupaten atau kota yang hanya terdapat calon tunggal di Pilkada Serentak 2024.
"Agar dapat hadir sebagai calon alternatif kepada pemilih dan bisa menjaga demokrasi," katanya.
Namun, haknya untuk maju tersebut, menurutnya, dirugikan dengan adanya pasal a quo.
Baca juga: Partai Buruh dan Gelora Gugat ke MK Aturan Batasan Partai Non-Seat DPRD Usung Paslon di Pilkada
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (11/7/2024) lalu. Terence telah menjelaskan, dalam hal kondisi pilkada yang hanya terdapat satu pasangan calon, maka pasangan calon perseorangan baru tidak akan bisa menyerahkan dokumen syarat dukungan dan pengikuti pendaftaran di masa perpanjangan.
Menurutnya, hal itu disebabkan Pasal 48 ayat (4) UU Pilkada mensyaratkan pasangan calon perseorangan menyerahkan dokumen tersebut untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
Namun demikian, pada norma a quo tidak disebutkan ketentuan yang mengatur tentang proses verifikasi faktual dokumen syarat dukungan untuk calon perseorangan ketika dilakukannya penundaan karena terdapat satu pasangan calon.
Ia juga mengatakan, dalam situasi hanya terdapat satu pasangan calon, pada Pasal 49 ayat (8) dan Pasal 50 ayat (8) UU Pilkada mengamanatkan agar dilakukan penundaan tahapan pemilihan paling lama 10 hari.
Terkait hal itu, ia menilai, penggunaan frasa ‘paling lama’ tersebut tidak memberikan kepastian hukum. Sebab, penyelenggara pemilihan dapat saja melakukan penundaan hanya 1 hari.
Katanya, hal itu berpotensi mengakibatkan waktu ini tidak cukup bagi calon perseorangan baru untuk mengumpulkan syarat dukungan.
Sementara itu, pada Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 50 ayat (9) mengamanatkan kepada KPU untuk kembali membuka pendaftaran selama paling lama 3 hari setelah dilakukan penundaan tahapan.
Aturan ini, menurutnya, juga tidak memberikan ruang waktu untuk dilakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan baru tersebut.
Oleh karena itu, dalam petitum, Pemohon Terence meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Mengaku Cocok Jika Desi Ratnasari atau Bima Arya Jadi Cawagubnya di Pilkada Jawa Barat
Tak hanya itu, ia juga meminta Mahkamah menyatakan ketentuan di dalam Pasal 48 ayat (4) UU Pilkada, yang berbunyi, “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai” bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) Hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai, kecuali dalam hal terjadinya penundaan tahapan pelaksanaan pemililihan dan perpanjangan masa pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.