Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Ulang DPR RI Dapil Banten II: PDIP Tetap Ungguli Demokrat

KPU menetapkan hasil rekapitulasi ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas pemungutan suara Pileg DPR RI di Dapil Banten II.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Ulang DPR RI Dapil Banten II: PDIP Tetap Ungguli Demokrat
Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024. KPU menetapkan hasil rekapitulasi ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas pemungutan suara Pileg DPR RI di Dapil Banten II. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah menetapkan hasil rekapitulasi ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) atas pemungutan suara Pileg DPR RI di Daerah Pemilihan Banten II.

Dalam putusannya, Pimpinan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Ulang sekaligus Anggota KPU RI Idham Kholik menetapkan hasil rekapitulasi yang sudah dibacakan oleh Pimpinan KPU Provinsi Banten.

Berikut ini hasil rekapitulasi ulang penghitungan suara Pileg DPR RI di Dapil Banten II setelah putusan MK RI atas sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU):

PKB: 86.768

Gerindra: 197.424

PDIP: 142.154

Berita Rekomendasi

Golkar: 174.570

Nasdem: 208.801

Buruh: 16.372

Gelora: 8.645

PKS: 165.424

PKN: 1.663

Hanura: 4.753

Garuda: 5.555

PAN: 244.974

PBB: 9.443

Demokrat: 142.129

PSI: 27.035

Perindo: 10.402

PPP: 64.366

Ummat: 5.468

"Dengan demikian, hasil tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi atas PHPU Pemilu Anggota DPR RI Dapil Banten II, akan kami tetapkan, setuju?" kata Idham Kholik seraya mengetuk palu rapat pleno.

Sebagai informasi, dalam pemungutan suara di Dapil Banten II ini total keseluruhan surat suara sah dan tidak sah ada sebanyak 1.786.159 suara.

Adapun rinciannya yakni surat suara sah sebanyak 1.515.946 dan surat suara tidak sah 270.213 suara.

Sebelumnya, dikutip dari TribunBanten.com, perebutan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Daerah Pilih (Dapil) Banten II antara PDIP dan Partai Demokrat telah usai.

Sebab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten telah menyelesaikan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan penyandingan suara hasil Pileg 2024.

Dalam putusan tersebut mengharuskan KPU Banten melakukan penyandingan

di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang dan Kabupaten Serang.

"Kami telah melaksanakan putusan MK sebagaimana amar putusan," kata Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan kepada wartawan, Sabtu (12/7/2024).

Diketahui, dari hasil rekapitulasi suara hasil penyandingan yang dilakukan KPU Banten, suara PDIP yang semula memperoleh 143.703 suara, terkoreksi menjadi 142.154 suara setelah dikurangi 1.549 suara.

Sedangkan Partai Demokrat yang semula mendapat 142.279 suara, terkoreksi menjadi 142.129 suara setelah dikurangi sebanyak 150 suara.

Atas hasil tersebut, PDIP unggul 25 suara dari Demokrat. Sehingga satu kursi DPR RI Dapil Banten II dipastikan diduduki oleh caleg PDIP Syarifah Ainun Jariyah.

Sementara, caleg Partai Demokrat Nuraeni selaku calon petahana harus tersingkir dari Senayan.

Menurut Ihsan, dari proses penyandingan, tersebut, ada beberapa partai politik yang suaranya terkoreksi termasuk dua partai yang tengah bersengketa yakni PDIP dan Demokrat.

"Terkoreksi ada beberapa partai kemarin ada saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU Kota Serang sehingga ada terkoreksi dan terekap," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas