Ketua KPU Minta Seluruh Pihak Terima Hasil Rekapitulasi Suara Pasca Rangkaian Sengketa di MK
Mochammad Afifuddin berharap seluruh pihak bisa menerima hasil sengketa Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah merampungkan seluruh proses rekapitulasi pemungutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 setelah rangkaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bergulir dan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Selanjutnya, Ketua KPU RI Definitif Mochammad Afifuddin berharap, agar seluruh pihak baik masyarakat maupun partai politik peserta pemilu bisa menerima hasil tersebut.
Baca juga: Wejangan Surya Paloh ke Kaesang: Jangan Pensiun dari Politik, Minimal 5 Sampai 6 Pemilu ke Depan
Pernyataan itu disampaikan Afifuddin saat jumpa pers usai sidang pleno rekapitulasi ulang penghitungan suara di Kantor KPU RI, Minggu (28/7/2024) petang.
"Alhamdulillah proses rekapitulasi pasca putusan MK sudah kita selesaikan dengan baik, mudah-mudahan semua pihak sudah menerima," kata Afifuddin.
Dirinya menyatakan, ke depan KPU RI akan kembali bersiap untuk menyelenggarakan Pemilu yang akan datang.
Adapun gelaran Pemilu yang akan terjadi dalam waktu dekat yakni tahapan proses Pilkada serentak 2024.
Afifuddin berharap, agar seluruh pihak juga bisa menyukseskan agenda politik lima tahunan tersebut.
"Tentu kami senantiasa meminta dukungan support dari teman-teman sekalian untuk tahapan-tahapan pemilu selanjutnya," kata dia.
"Mohon dibantu untuk membackup seluruh aktivitas tahapan yang nanti akan dilakukan KPU/KPU prov/KPU Kabupaten Kota untuk hajatan Pilkada kita di November 2024 ini," tandas Afifuddin.
Baca juga: UU Pemilu Diuji ke MK, Eks Komisioner KPU dan Pakar Hukum Minta Partai Non-Parlemen Bisa Usul Capres
PDIP Menang Pileg Secara Nasional
Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas rangkaian sengketa Pileg, Minggu (28/7/2024).
Ketua KPU RI Definitif Mochammad Afifuddin menyatakan, hasil rekapitulasi tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024, tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu).
"Menetapkan perubahan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat secara nasional dalam Pemilu 2024," kata Afif dalam rapat pleno rekapitulasi ulang nasional, pasca putusan MK RI, di Kantor KPU RI, Minggu.
Berdasarkan keputusan terbaru itu, terjadi perubahan hasil Pileg DPR RI 2024 untuk beberapa daerah pemilihan (Dapil).
Adapun beberapa di antaranya yakni Dapil Jawa Timur IV, Banten II, Kalimantan Timur, serta terjadi pada Pileg DPD RI untuk dapil Sumatera Barat.
Selain itu, terdapat perubahan hasil Pileg DPRD Provinsi untuk wilayah Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Perubahan hasil juga terjadi pada Pileg DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Rokan Hulu.
Baca juga: KPU Akui Sulit Buka Kembali Tahap Penyerahan Dukungan Bacalon Independen Pascaputusan MA
Kemudian juga Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Lahat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Jember.
Selanjutnya Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kota Tarakan, Kabupaten Donggala, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Gorontalo.
Tak hanya itu, beberapa perubahan juga terjadi untuk DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ternate, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Nduga, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Sorong.
"Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Minggu tanggal 28 bulan Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB," ucap Afifuddin.
Berikut hasil perolehan suara partai politik berdasarkan hasil rekapitulasi ulang tingkat nasional pada Pemilu 2024, pasca putusan MK atas rangkaian sengketa Pileg, diurutkan berdasarkan perolehan suara terbanyak dan paling sedikit:
1. PDIP 25.384.673 suara
2. Golkar 23.208.488 suara
3. Gerindra 20.071.345 suara
4. PKB 16.115.358 suara
5. NasDem 14.660.328 suara
6. PKS 12.781.241 suara
7. Demokrat 11.283.053 suara
8. PAN 10.984.639 suara
9. PPP 5.878.708 suara
10. PSI 4.260.108 suara
11. Perindo 1.955.131 suara
12. Partai Gelora 1.282.000 suara
13. Hanura 1.094.591 suara
14. Partai Buruh 972.898 suara
15. Partai Ummat 642.550 suara
16. PBB 484.487 suara
17. Garuda 406.884 suara
18. PKN 326.803 suara