Ketua KPU Minta Seluruh Pihak Terima Hasil Rekapitulasi Suara Pasca Rangkaian Sengketa di MK
Mochammad Afifuddin berharap seluruh pihak bisa menerima hasil sengketa Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah merampungkan seluruh proses rekapitulasi pemungutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 setelah rangkaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bergulir dan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Selanjutnya, Ketua KPU RI Definitif Mochammad Afifuddin berharap, agar seluruh pihak baik masyarakat maupun partai politik peserta pemilu bisa menerima hasil tersebut.
Baca juga: Wejangan Surya Paloh ke Kaesang: Jangan Pensiun dari Politik, Minimal 5 Sampai 6 Pemilu ke Depan
Pernyataan itu disampaikan Afifuddin saat jumpa pers usai sidang pleno rekapitulasi ulang penghitungan suara di Kantor KPU RI, Minggu (28/7/2024) petang.
"Alhamdulillah proses rekapitulasi pasca putusan MK sudah kita selesaikan dengan baik, mudah-mudahan semua pihak sudah menerima," kata Afifuddin.
Dirinya menyatakan, ke depan KPU RI akan kembali bersiap untuk menyelenggarakan Pemilu yang akan datang.
Adapun gelaran Pemilu yang akan terjadi dalam waktu dekat yakni tahapan proses Pilkada serentak 2024.
Afifuddin berharap, agar seluruh pihak juga bisa menyukseskan agenda politik lima tahunan tersebut.
"Tentu kami senantiasa meminta dukungan support dari teman-teman sekalian untuk tahapan-tahapan pemilu selanjutnya," kata dia.
"Mohon dibantu untuk membackup seluruh aktivitas tahapan yang nanti akan dilakukan KPU/KPU prov/KPU Kabupaten Kota untuk hajatan Pilkada kita di November 2024 ini," tandas Afifuddin.
Baca juga: UU Pemilu Diuji ke MK, Eks Komisioner KPU dan Pakar Hukum Minta Partai Non-Parlemen Bisa Usul Capres
PDIP Menang Pileg Secara Nasional
Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) telah secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara hasil Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas rangkaian sengketa Pileg, Minggu (28/7/2024).
Ketua KPU RI Definitif Mochammad Afifuddin menyatakan, hasil rekapitulasi tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024, tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu).
"Menetapkan perubahan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat secara nasional dalam Pemilu 2024," kata Afif dalam rapat pleno rekapitulasi ulang nasional, pasca putusan MK RI, di Kantor KPU RI, Minggu.
Berdasarkan keputusan terbaru itu, terjadi perubahan hasil Pileg DPR RI 2024 untuk beberapa daerah pemilihan (Dapil).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.