Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Minta Seluruh Pihak Terima Hasil Rekapitulasi Suara Pasca Rangkaian Sengketa di MK

Mochammad Afifuddin berharap seluruh pihak bisa menerima hasil sengketa Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua KPU Minta Seluruh Pihak Terima Hasil Rekapitulasi Suara Pasca Rangkaian Sengketa di MK
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Definitif Mochammad Afifuddin berharap seluruh pihak bisa menerima hasil sengketa Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Adapun beberapa di antaranya yakni Dapil Jawa Timur IV, Banten II, Kalimantan Timur, serta terjadi pada Pileg DPD RI untuk dapil Sumatera Barat.

Selain itu, terdapat perubahan hasil Pileg DPRD Provinsi untuk wilayah Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Perubahan hasil juga terjadi pada Pileg DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Samosir, Kabupaten Nias Selatan, dan Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Rokan Hulu.

Baca juga: KPU Akui Sulit Buka Kembali Tahap Penyerahan Dukungan Bacalon Independen Pascaputusan MA

Kemudian juga Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai, Kabupaten Lahat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Jember.

Selanjutnya Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kota Tarakan, Kabupaten Donggala, Kabupaten Banggai Kepulauan, dan Kabupaten Gorontalo.

Tak hanya itu, beberapa perubahan juga terjadi untuk DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ternate, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Nduga, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Sorong.

"Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Minggu tanggal 28 bulan Juli tahun 2024 pukul 17.44 WIB," ucap Afifuddin.

Berita Rekomendasi

Berikut hasil perolehan suara partai politik berdasarkan hasil rekapitulasi ulang tingkat nasional pada Pemilu 2024, pasca putusan MK atas rangkaian sengketa Pileg, diurutkan berdasarkan perolehan suara terbanyak dan paling sedikit:

1. PDIP 25.384.673 suara

2. Golkar 23.208.488 suara

3. Gerindra 20.071.345 suara

4. PKB 16.115.358 suara

5. NasDem 14.660.328 suara

6. PKS 12.781.241 suara

7. Demokrat 11.283.053 suara

8. PAN 10.984.639 suara

9. PPP 5.878.708 suara

10. PSI 4.260.108 suara

11. Perindo 1.955.131 suara

12. Partai Gelora 1.282.000 suara

13. Hanura 1.094.591 suara

14. Partai Buruh 972.898 suara

15. Partai Ummat 642.550 suara

16. PBB 484.487 suara

17. Garuda 406.884 suara

18. PKN 326.803 suara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas