Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Siap Gelar Pilkada Serentak 2024: PKPU Dana Kampanye hingga Logistik Sedang Disusun

KPU bakal melakukan pemetaan potensi pelanggaran di seluruh tahapan pilkada, mulai dari pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara

Editor: Erik S
zoom-in KPU Siap Gelar Pilkada Serentak 2024: PKPU Dana Kampanye hingga Logistik Sedang Disusun
cimahikota.bawaslu.go.id
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024- Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut rangkaian persiapan berlangsung meliputi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Logistik Pemilu hingga persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 siap dilaksanakan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut rangkaian persiapan berlangsung meliputi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Logistik Pemilu hingga persiapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Kami sedang menyiapkan PKPU terkait dana kampanye hingga logistik dan juga pastinya pencalonan yang kira-kira sebentar lagi akan dibuka pendaftarannya. Ini sedang kita persiapkan intinya semua proses sedang berjalan,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Pilkada Serentak 2024, Partai Kasih Siapkan Ratusan Ribu Relawan Bantu Sosialisasikan Calon

Pihaknya akan menjalin koordinasi dengan seluruh pihak termasuk dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Menurutnya konsolidasi ke seluruh jajaran perlu dilakukan melalui bimbingan teknis untuk menyatukan pemahaman yang sama terkait aturan di dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

“Bimtek ini guna mengurangi potensi kesalahpahaman atau perbedaan cara pandang terhadap aturan yang mungkin ada dalam pelaksanaan Pilkada nanti,” jelasnya.

Afifuddin menambahkan mitigasi pelaksanaan Pilkada bagian paling penting untuk direncanakan berpatokan pada aturan hukum yang ada.

BERITA TERKAIT

“Menghadapi Pilkada kami akan mitigasi potensi risiko pelanggaran yang ada, pemetaan potensi persoalan elektoral maupun etik,” kata Afifuddin.

Afifuddin mengatakan KPU bakal melakukan pemetaan potensi pelanggaran di seluruh tahapan pilkada, mulai dari pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara.

Hal ini bertujuan agar persoalan-persoalan yang sebelumnya terjadi tidak terulang kembali.

“Kita akan melakukan hal-hal yang secara kolektif kolegial, saling update, saling kumpul agar tidak terjadi kejadian yang sebelumnya terjadi dan dianggap menyalahi aturan,” ucapnya.

Baca juga: AHY Kembali Serahkan Rekomendasi Paslon di Pilkada Serentak 2024 Sore Ini

Pentingnya pengawasan internal melalui DKPP, serta kinerja yang dioptimalkan dari KPU supaya praktik-praktik politik praktis tidak terjadi dalam kepemimpinannya.

KPU RI saat ini bersama jajaran di daerah juga sedang menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Dengan begitu penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 bisa segera dilakukan.

Pilkada Serentak tahun 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi, kemudian 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Pelaksanaan pemungutan suara pilkada tahun ini rencananya dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Penyelenggaraan Pilkada Serentak telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. 

Baca juga: PSI Sambut Baik Parpol yang Menunggu Kepastian Kaesang Maju atau Tidak di Pilkada Serentak

Berikut tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang telah disusun KPU RI:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas