Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendukung Kotak Kosong di Pilkada 2024 Diusulkan Boleh Kampanye dan Difasilitasi KPU

Menurut Anggota KPU RI Periode 2017 sampai 2022 Evi Novilda Ginting, KPU bisa memfasilitasi pendukung kotak kosong.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pendukung Kotak Kosong di Pilkada 2024 Diusulkan Boleh Kampanye dan Difasilitasi KPU
Tangkapan Layar
Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini dalam diskusi daring bertajuk Menggugat Fenomena Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar The Constitutional Democracy Initiative pada Minggu (4/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumlah calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024 diprediksi mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Prediksi tersebut di antaranya didasarkan pada data peningkatan signifikan calon tunggal peserta Pilkada sejak tahun 2015 sampai 2020.

Baca juga: Soal Wacana KIM Plus Pilkada DKI, Anies Tak Ambil Pusing, Ahok: Mereka Tak Berani Lawan Kotak Kosong

Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan sejak 2015 sampai 2020 tercatat terdapat 52 dari 53 Pilkada di berbagai daerah yang dimenangkan oleh calon tunggal.

Dengan demikian, dari data tersebut kemenangan calon tunggal melawan kotak kosong mencapai 98,11 persen.

Selain itu, lebih dari 80% dari total 52 calon tunggal yang memenangkan Pilkada sejak 2015 sampai 2020 tersebut adalah petahana.

Baca juga: Hasto PDIP Pastikan Pilgub Jakarta, Sumatera Utara dan Jawa Timur Tak Akan Ada Kotak Kosong

Untuk itu, menurutnya perlu ada terobosan yang perlu dilakukan KPU untuk menjamin hak pilih setiap warga negara dalam Pilkada serentak 2024.

BERITA TERKAIT

KPU, menurutnya bisa melakukan terobosan dengan merujuk pada apa yang telah dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) saat menerbitkan Peraturan MK nomor 4 tahun 2015.

Dengan aturan tersebut, kata dia, MK telah memberikan legal standing kepada pemantau pemilu terakreditasi sebagai Pemohon (bila yang menang calon tunggal) atau Pihak Terkait (bila kotak kosong yang menang) apabila Pilkada berlangsung dalam kondisi calon tunggal melawan kotak kosong.

Mestinya, kata dia, terobosan MK itu bisa juga diikuti oleh KPU agar pendukung kotak kosong mendapatkan perlakuan yang adil sebagaimana yang didapatkan oleh pendukung calon tunggal.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk Menggugat Fenomena Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar The Constitutional Democracy Initiative pada Minggu (4/8/2024).

"Oleh karena itu, saya mengusulkan KPU bisa memberikan fasilitasi dan hak kepada pendukung kolom kosong untuk berkampanye di Pilkada. Jadi KPU juga harus fasilitasi. Kalau KPU fasilitasi calon tunggal untuk berkampanye, mestinya fasilitasi yang sama juga bisa terhadap kolom kosong," kata Titi.

"Karena ini kan dilakukan dengan misalnya alat peraga, iklan di media massa, cetak dan elektronik yang didesain, supaya KPU tidak dibilang partisan, serahkan saja kepada kelompok independen yang ditunjuk oleh KPU untuk mendesain materinya," sambung dia.

Baca juga: Ahok: Saya Jamin KIM Plus Kalah dan Dipermalukan Bila Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta


Perlu Diatur 

Melihat kondisi tersebut, menurut Anggota KPU RI Periode 2017 sampai 2022 Evi Novilda Ginting, KPU bisa memfasilitasi pendukung kotak kosong.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas