Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendukung Kotak Kosong di Pilkada 2024 Diusulkan Boleh Kampanye dan Difasilitasi KPU

Menurut Anggota KPU RI Periode 2017 sampai 2022 Evi Novilda Ginting, KPU bisa memfasilitasi pendukung kotak kosong.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pendukung Kotak Kosong di Pilkada 2024 Diusulkan Boleh Kampanye dan Difasilitasi KPU
Tangkapan Layar
Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini dalam diskusi daring bertajuk Menggugat Fenomena Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar The Constitutional Democracy Initiative pada Minggu (4/8/2024). 

Sebaliknya, kata dia, yang ada hanyalah sekumpulan orang atas nama parpol.

"Jika calon tunggal itu berkembang, sekarang gejalanya sudah muncul, beberapa partai sudah kumpul sana-kumpul sini untuk merancang calon tunggal ini, itu menandakan bahwa napas demokrasi kita akan semakin tercekik," kata dia.

"Kita akan berhadapan dengan orang-orang yang meminpin daerah nanti dengan cara otoriter. Kenapa otoriter bisa terjadi? Karena dia menjadi orang satu-satunya di wilayah itu yang memiliki otoritas politik, karena tidak ada kompetitornya," sambung dia.

Selain itu, menurutnya calon tunggal adalah upaya politik yang tidak dilakukan aktor tunggal melainkan dilakukan banyak aktor.

Dalam ilmu politik, kata dia, kondisi itu disebut monopoli politik di wilayah lokal atau di suatu daerah baik itu provinsi, kabupaten atau kota oleh orang kuat lokal.

"Nah orang kuat lokal ini biasanya adalah pertahana dalam politik atau orang yang didukung oleh banyak kekuatan politik, untuk menjadi orang kuat di wilayah itu secara baru, untuk menyingkirkan kompetitornya yang lain," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas