Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendukung Kotak Kosong di Pilkada 2024 Diusulkan Boleh Kampanye dan Difasilitasi KPU

Menurut Anggota KPU RI Periode 2017 sampai 2022 Evi Novilda Ginting, KPU bisa memfasilitasi pendukung kotak kosong.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pendukung Kotak Kosong di Pilkada 2024 Diusulkan Boleh Kampanye dan Difasilitasi KPU
Tangkapan Layar
Anggota Dewan Pembina Perludem sekaligus Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini dalam diskusi daring bertajuk Menggugat Fenomena Calon Tunggal dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar The Constitutional Democracy Initiative pada Minggu (4/8/2024). 

Namun, menurutnya apabila muncul kekhawatiran KPU tidak independen maka menurutnya ada cara yang bisa dilakukan untuk meredam kekhawatiran itu.

"Misalnya menyerahkan, atau bisa mengakreditasi lembaga-lembaga di daerah yang bisa melakukan dan difasilitasi melalui kampanyenya," kata dia.

"Ini tentu perlu diatur agar kemudian semua proses baik itu di pencalonan maupun di kampanye itu bisa berjalan dengan tertib. Dan semua pihak bisa saling menghormati," sambung dia.




Selain itu, menurutnya regulasi yang terkait dengan implikasi ketika kotak kosong memenangkan kontestasi juga tetap perlu dirumuskan.

Hal tersebut, kata dia, juga perlu dilakukan dalam rangka keadilan bagi  calon tunggal yang ikut kontestasi.

"Kita harapkan juga ini bisa mendapatkan perbaikan-perbaikan ke depannya," kata dia.

Baca juga: Ahok: Saya Jamin KIM Plus Kalah dan Dipermalukan Bila Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta


Bahaya Calon Tunggal

Anggota Komnas HAM RI periode 2017 sampai 2022 Amriuddin Al Rahab memangdang calon tunggal dalam Pilkada merupakan gejala otoritarianisme politik. 

BERITA TERKAIT

Menurutnya hak memilih bagi warga negara adalah hak asasi manusia sekaligus hak konstitusional warga negara yang dijamin konstitusi.

Begitu partai politik (parpol) atau sekumpulan parpol mengajukan calon tunggal maka dapat dimaknai parpol-parpol itu mengabaikan sekaligus merampas hak warga negara dalam memilih dan dipilih.

Dengan melihat esensi tersebut, menurutnya calon tunggal tidak berguna dalam memperbaiki demokrasi di Indonesia.

"Esensi dari demokrasi adalah terjaminnya hak setiap warga negara memilih dan dipilih. Begitu itu diabaikan atau dirampas oleh orang-orang yang sedang memburu kekuasaan, dengan sendirinya demokrasi tinggal cangkangnya. Isinya sudah hilang. Inilah bahayanya dari calon tunggal ini," kata dia.

Selain itu, menurutnya calon tunggal juga menunjukkan kegagalan partai politik dalam melakukan tanggung jawab politiknya sebagai tempat kepentingan banyak orang diagregat dan diartikulasikan. 

Salah satu caranya, kata dia, dengan memunculkan tokoh yakni sosok yang dianggap mapu membawa gagasan parpol tersebut.

Baca juga: Khofifah hingga Bobby, Deretan Cagub yang Berpotensi Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024

Begitu parpol tidak mampu menciptakan tokoh, kata dia, maka dengan sendirinya parpol tidaklah ada. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas