KPU RI: Masyarakat Boleh Kampanyekan Kotak Kosong Jika Terjadi Skenario Calon Tunggal
Afif mengatakan, kampanye kotak kosong boleh dilakukan oleh masyarakat asalkan tidak bertujuan untuk mengganggu hak pilih orang lain.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menyatakan, masyarakat dapat mengkampanyekan 'kotak kosong' jika dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hanya ada calon tunggal.
"Kalau soal orang keberpihakan (kotak kosong) kan ya boleh-boleh saja," kata Afif di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).
Diketahui, kotak kosong bukan berarti kotak suara yang kosong, melainkan munculnya calon tunggal yang tidak memiliki saingan dalam sebuah pemilihan umun, termasuk Pilkada Serentak 20244 saat ini. Dengan begitu, dalam surat suara, posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Adanya calon tunggal tidak lantas membuat calon tunggal tersebut serta merta secara aklamasi diangkat menjadi kepala daerah. Oleh karena itu, dalam sistem Pilkada dikenal adanya pemilu antara pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong.
Afif mengatakan, kampanye kotak kosong boleh dilakukan oleh masyarakat asalkan tidak bertujuan untuk mengganggu hak pilih orang lain.
"Tapi yang penting kan tidak menggembosi orang untuk tidak menggunakan hak pilih karena itu yang suka disalahpahami," jelasnya.
Baca juga: Ridwan Kamil Tolak Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta: Saya Enggak Suka, Debatnya Sama Siapa?
Afif mengaku belum dapat mengonfirmasi apakah KPU juga akan memfasilitasi adanya kampanye bagi kotak kosong sebagai pilihan yang dapat dicoblos dan dihitung suaranya.
"Apakah kita juga memfasilitasi kotak kosong untuk kampanye dan seterusnya, nah itu yang jadi wacana belakangan kan, tapi yang pasti kami belum bisa mengada-ada juga," kata dia.
"Karena pendaftaran (pasangan calon kepala daerah) juga belum kita buka, jadi nanti kita lihat apakah di tanggal 27-29 Agustus benar bahwa banyak calon tunggal dan banyak kotak kosong," ia menambahkan.
Baca juga: PDIP: Kotak Kosong di Pilkada Jakarta Bakal Melanggar Hakikat Demokrasi
Fenomena kotak kosong bukan hal baru.
Pada Pilkada 2018 di Makassar, kotak kosong pernah mengungguli perolehan suara calon tunggal, yakni Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.
Selebihnya, 98,11 persen calon tunggal yang maju sejak Pilkada 2015 sukses membukukan kemenangan.