PBHI Minta KPU Batalkan Pencalonan Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta Jika Terbukti Catut NIK
PBHI meminta KPU membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana jika terbukti melakukan dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) meminta KPU membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana jika terbukti melakukan dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
Dugaan ini mencuat di media sosial, setelah sejumlah warga mengaku namanya dicatut untuk pencalonan pasangan calon jalur independen ini.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, terkait pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen ini, terdapat proses verifikasi oleh KPU berkenaan dengan kelengkapan syarat-syarat administratif calon yang bersangkutan.
Dengan demikian, Julis menuturkan, KPU harus melakukan verifikasi ulang terhadap pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Jika terbukti melakukan dugaan pencatutan NIK, sudah seharusnya pencalonan dibatalkan.
"Sehingga harus dibatalkan SK tentang penetapan calon gubernur Jakarta lewat jalur independen," ucap Julius, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (16/8/2024).
Baca juga: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Bisa Maju Jalur Independen, Peluang Pilkada Jakarta Tanpa Kotak Kosong
Mekanisme pendaftaran calon di KPU Daerah ini, kata Julius, harus diikuti dengan penindakan yang dilakukan Bawaslu.
"Kok bisa sampai seperti ini, kok bisa lolos. Bisa lolos atau bisa diloloskan juga oleh KPU Daerah," katanya.
"Ini harus ditindak tegas. Bawaslu harus turun tangan dan menegaskan bahwa terjadi pelanggaran, sehingga sepatutnya pencalonan dibatalkan," ujar Julius.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, PBHI membuka posko pelaporan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan pencatutan NIK untuk pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana ini.
Baca juga: Anies Baswedan Sebut NIK Anak dan Kerabatnya Dicatut Dukung Dharma Pongrekun
"(Buka posko aduan) Betul," kata Julius.
Ia mengatakan pencatutan NIK melanggar Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) serta UU Perlindungan Data Pribadi.
"Beberapa pengadu mengontak PBHI, yang saat ini masih cukup deras mengalir pelapornya," ungkap Julius.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.