PBHI Minta KPU Batalkan Pencalonan Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta Jika Terbukti Catut NIK
PBHI meminta KPU membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana jika terbukti melakukan dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Nantinya, data aduan masyarakat itu akan ditindaklanjuti PHBI dengan melakukan upaya hukum formil, yakni melalui gugatan perdata dan pidana.
"Dalam konteks gugatan perdata, yaitu gugatan class action terhadap warga yang menjadi korban pencatutan atau pencurian data pribadi berupa KTP-nya dan itu merupakan hak asasi manusia, ada hak atas identitas di situ, ada hak politik juga di situ yang dicatut," ucapnya.
"Juga kita akan mengajukan gugatan pidana. Karena pencurian data pribadi berupa KTP yang dicatut untuk pencalonan Pilkada di Jakarta ini selain dia mencederai HAM, ini juga dugaan tindak pidana berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi," katanya.
Kabar dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung pencalonan pasangan cagub dan cawagub jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana muncul setelah KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto, untuk bertarung di Pilkada Jakarta 2024.
Berdasarkan rapat tersebut, pasangan jalur independen ini dinyatakan lolos persyaratan.
Pasangan calon independen tersebut dinyatakan lolos setelah memenuhi syarat 677.468 dukungan.
Angka tersebut melebihi syarat minimal 618.968 dukungan yang minimal tersebar di empat wilayah kabupaten dan kota di Jakarta.
Namun belakangan, sejumlah warga mengaku bila NIK-nya dicatut dan mengaku tak pernah memberikan dukungan kepada Dharma Pongrekun-Kun Wardana.