Ketua DPC PDIP Jaktim Turut Jadi Korban Pencatutan KTP Calon Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana
Dwi Rio menganggap pencatutan menyambut pilkada tidak sesuai dengan prinsip kepemiluan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur yang juga Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPRD Jakarta, Dwi Rio Sambodo turut menjadi korban aksi pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Pilkada Jakarta 2024.
Dia turut membagikan sebuah potongan gambar soal KTP miliknya dicatut kandidat independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Dwi Rio menganggap pencatutan menyambut pilkada tidak sesuai dengan prinsip kepemiluan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
"Saya harus kritik keras masalah pencatutan untuk event pilkada ini karena sudah tidak sesuai dengan prinsip pemilu," kata Dwi Rio kepada wartawan, Sabtu (17/8/2024).
Baca juga: KPU DKI Tetap Terbitkan SK Penetapan Dukungan Dharma-Kun Wardana Meski Ada Dugaan Pencatutan NIK
Dwi Rio mengatakan saat ini sedang melakukan pengecekan di lapangan soal kemungkinan warga Jakarta lain yang KTP-nya dicatut.
Termasuk, bakal memberikan pemahaman kepada warga untuk secara bersama melakukan pengecekan KTP agar tidak tercatut.
"Kemudian membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga masyarakat. Kebetulan saya dan beberapa staf saya juga mengalami kejadian pencatutan ini, padahal tidak pernah merasa mendukung paslon independen mana pun," ujar Dwi Rio.
Dia mengatakan semua temuan akan dilaporkan dan dijadikan bahan pertanyaan kepada Pj Gubernur Jakarta dan Dukcapil setempat.
"Saya menentang keras segala bentuk rekayasa politik yang dilakukan untuk memenangkan paslon tertentu, sehingga membuat demokrasi yang sudah susah payah kita bangun selama ini mengalami kemunduran," terang Dwi Rio.
Dia pun mengingatkan soal hukum ketika seseorang menggunakan data pribadi orang lain tanpa sepengetahuan karena melanggar Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945, Pasal 65 dan 67 UU 27 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Data Pribadi, hingga Pasal 185A UU Tentang Pilkada.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, meminta KPU Jakarta untuk mengeliminasi calon kepala daerah tersebut," ujar Dwi Rio.
Baca juga: Cerita Eric Kaget saat Nama dan NIK Dicatut Dukung Dharma Pongrekun
Diketahui, selain Dwi Rio, dua anak dan seorang adik eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga menjadi korban aksi pencatutan demi kepentingan pilkada.
"KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata Anies dalam X akun @aniesbaswedan dikutip Jumat (16/8/2024).
Bawaslu Jakarta pun meminta kepada warga segera melapor apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik mereka dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.