Pakar Sebut Pencatutan NIK Untuk Dukung Dharma-Kun Berpotensi Langgar UU Pilkada Hingga UU ITE
Pakar mengatakan dugaan pencatutan NIK untuk dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa berdampak pidana.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
"Jangan dibiarkan berlarut-larut, sebab pertaruhannya adalah kredibilitas Pilkada 2024. KPU dan Bawaslu harus pastikan hanya mereka yang berhak sajalah yang boleh jadi peserta Pilkada," ucap Titi.
KPU DKI Jakarta sebelumnya mengadakan rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto untuk bertarung di Pilkada Jakarta 2024.
Hasilnya, keduanya dinyatakan memenuhi syarat untuk maju independen di Pilkada Jakarta 2024.
Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto mengantongi 677.468 dukungan.
Angka tersebut melebihi syarat minimal yakni 618.968 dukungan yang tersebar di empat wilayah kabupaten dan kota di Jakarta.
Namun, belakangan muncul dugaan pencatuan NIK dalam dukungan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.