Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Sebut Pencatutan NIK Untuk Dukung Dharma-Kun Berpotensi Langgar UU Pilkada Hingga UU ITE

Pakar mengatakan dugaan pencatutan NIK untuk dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana bisa berdampak pidana.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar Sebut Pencatutan NIK Untuk Dukung Dharma-Kun Berpotensi Langgar UU Pilkada Hingga UU ITE
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini. 

"Jangan dibiarkan berlarut-larut, sebab pertaruhannya adalah kredibilitas Pilkada 2024. KPU dan Bawaslu harus pastikan hanya mereka yang berhak sajalah yang boleh jadi peserta Pilkada," ucap Titi.

KPU DKI Jakarta sebelumnya mengadakan rapat pleno rekapitulasi dukungan bakal pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto untuk bertarung di Pilkada Jakarta 2024.

Hasilnya, keduanya dinyatakan memenuhi syarat untuk maju independen di Pilkada Jakarta 2024.

Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto mengantongi 677.468 dukungan.

Angka tersebut melebihi syarat minimal yakni 618.968 dukungan yang tersebar di empat wilayah kabupaten dan kota di Jakarta.

Namun, belakangan muncul dugaan pencatuan NIK dalam dukungan pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas