Berpeluang Usung Calon Sendiri di Pilkada Usai Putusan Baru MK, PDIP Siap Jagokan Anies-Hendrar?
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Menurutnya, jika peluang itu bisa terwujud, Anies bakal diduetkan dengan kader PDI-P, yakni Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi.
"Kalau peluangnya dapat kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi sebagai orang kedua," ujar Said Abdullah.
Said mengklaim, sudah membicarakan hal ini kepada Anies dan Hendrar Prihadi..
Meski demikian, PDIP tak menampik bahwa sebelumnya memang tak mudah untuk mengusung keduannya, sebab tiket pencalonan sudah diborong pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
"Tapi kalau toh pada akhirnya kami tidak bisa, katakanlah karena sudah KIM Plus terkonsolidasi, kami tidak punya kawan lagi untuk maju, ya apa boleh buat?" kata Said.
PDIP Gelar Rapat
PDIP belum memberikan pernyataan resmi apakah siap mengusung Anies dan Hendi seperti rencana sebelumnya.
PDIP saat ini tengah menggelar rapat seusai putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada 2024, pada Selasa (20/8/2024) hari ini.
"Tentu kami 02.00 nanti akan rapat DPP membahas Pilkada, Pilkada memang tidak khusus Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan perubahan sedikit banyaknya," kata Ketua DPP PDIP Eriko Sutarduga kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/8/2024).
Eriko memahami putusan MK itu akan mengubah banyak konstelasi politik dalam Pilkada.
"Kalau saya tidak salah nih saya mencoba menduga bahwa kita bisa maju sendiri betul ya? Artinya bisa maju mengusung sendiri pasangan calon yang nah tentu ini kan harus dipertimbangkan," jelasnya.
Hal yang pasti, kata Eriko, elite PDIP nantinya akan menyampaikan kabar baik ini kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Termasuk, kata dia, persoalan figur yang akan diusung dalam Pilkada 2024.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam)