Berpeluang Usung Calon Sendiri di Pilkada Usai Putusan Baru MK, PDIP Siap Jagokan Anies-Hendrar?
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah, Selasa (20/8/2024).
Hal itu berdasarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilihan legislatif sebelumnya.
Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024 bisa berpeluang melaju.
Jalan PDIP yang sebelumnya ditinggalkan di Pilkada DKI lantaran 12 partai telah bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung Ridwan Kamil-Suswono, sekarang menemui titik terang.
Kini, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi dari ambang batas 22 kursi DPRD DKI Jakarta bisa melaju sendiri tanpa perlu partai lain.
PDIP Cari Celah Usung Anies, Siapkan Hendrar Prihadi Cawagub
Sebelumnya, PDIP mengaku tak putus asa meski melalui jalan terjal di Pilkada DKI Jakarta 2024.
PDIP akan berjuang hingga detik-detik terakhir untuk bisa mengusung calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilgub Jakarta 2024.
Baca juga: PKS Pastikan Sudah Cabut SK untuk Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta
Menurut, Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, waktu hingga hari pendaftaran Pilkada di 27 Agustus 2024 akan terus dimanfaatkan.
"Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Said Abdullah menuturkan, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lah yang dinilai paling kuat dipertimbangkan partainya untuk diusung.
Menurutnya, jika peluang itu bisa terwujud, Anies bakal diduetkan dengan kader PDI-P, yakni Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi.
"Kalau peluangnya dapat kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi sebagai orang kedua," ujar Said Abdullah.
Said mengklaim, sudah membicarakan hal ini kepada Anies dan Hendrar Prihadi..
Meski demikian, PDIP tak menampik bahwa sebelumnya memang tak mudah untuk mengusung keduannya, sebab tiket pencalonan sudah diborong pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
"Tapi kalau toh pada akhirnya kami tidak bisa, katakanlah karena sudah KIM Plus terkonsolidasi, kami tidak punya kawan lagi untuk maju, ya apa boleh buat?" kata Said.
PDIP Gelar Rapat
PDIP belum memberikan pernyataan resmi apakah siap mengusung Anies dan Hendi seperti rencana sebelumnya.
PDIP saat ini tengah menggelar rapat seusai putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada 2024, pada Selasa (20/8/2024) hari ini.
"Tentu kami 02.00 nanti akan rapat DPP membahas Pilkada, Pilkada memang tidak khusus Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan perubahan sedikit banyaknya," kata Ketua DPP PDIP Eriko Sutarduga kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/8/2024).
Eriko memahami putusan MK itu akan mengubah banyak konstelasi politik dalam Pilkada.
"Kalau saya tidak salah nih saya mencoba menduga bahwa kita bisa maju sendiri betul ya? Artinya bisa maju mengusung sendiri pasangan calon yang nah tentu ini kan harus dipertimbangkan," jelasnya.
Hal yang pasti, kata Eriko, elite PDIP nantinya akan menyampaikan kabar baik ini kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Termasuk, kata dia, persoalan figur yang akan diusung dalam Pilkada 2024.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Chaerul Umam)