Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Tetap Usung Ridwan Kamil-Suswono Meskipun MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Golkar tetap usung Ridwan Kamil dan Suswono maju di Pilkada Jakarta 2024 meskipun MK kini telah mengubah syarat pencalonan Pilkada.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Golkar Tetap Usung Ridwan Kamil-Suswono Meskipun MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pimpinan partai politik Koalisi Indonesia maju atau KIM plus Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus, Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya, Sekjen NasDem Hermawi Taslim, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, Sekjen PPP Arwani Thomafi , Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Plt Sekjen Garuda Ihsan Jauhari dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi mendeklarasikan dukungan untuk pasangan bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024). Bakal pasangan Ridwan Kamil-Suswono didukung oleh Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, dan Garuda yang disebut KIM. Partai lain yang memberikan dukungan yakni PKS, PKB, NasDem, PPP, dan Perindo, maka disebut KIM plus. Selanjutnya, Ridwan Kamil-Suswono akan mendaftar sebagai bakal pasangan calon Pilgub Jakarta. Pendaftaran bakal calon Pilkada 2024 dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar tetap mengusung pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil dan Suswono untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) kini telah mengubah syarat pencalonan Pilkada.

Ketua DPP Golkar, Dave Laksono mengatakan keputusan partainya tidak berubah.

Partai berlambang pohon beringin itu tetap mengusung kadernya Ridwan Kamil bersama kader PKS di Pilkada Jakarta.




"Kami tidak mengubah sikap, tetap pada putusan awal," kata Dave saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Dave menjelaskan pihaknya masih menunggu perkembangan mengenai putusan MK tersebut. Sebab, saat ini putusan MK itu harus selaras dengan PKPU.

"Ya kita liat deh gimana, ini kan belum ada PKPUnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

BERITA TERKAIT

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: PDIP Puji Putusan MK: Kemenangan Melawan Oligarki Parpol Pembajak Demokrasi & Kedaulatan Rakyat

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas