Golkar Tetap Usung Ridwan Kamil-Suswono Meskipun MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada
Golkar tetap usung Ridwan Kamil dan Suswono maju di Pilkada Jakarta 2024 meskipun MK kini telah mengubah syarat pencalonan Pilkada.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar tetap mengusung pasangan calon (paslon) Ridwan Kamil dan Suswono untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) kini telah mengubah syarat pencalonan Pilkada.
Ketua DPP Golkar, Dave Laksono mengatakan keputusan partainya tidak berubah.
Partai berlambang pohon beringin itu tetap mengusung kadernya Ridwan Kamil bersama kader PKS di Pilkada Jakarta.
"Kami tidak mengubah sikap, tetap pada putusan awal," kata Dave saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Dave menjelaskan pihaknya masih menunggu perkembangan mengenai putusan MK tersebut. Sebab, saat ini putusan MK itu harus selaras dengan PKPU.
"Ya kita liat deh gimana, ini kan belum ada PKPUnya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: PDIP Puji Putusan MK: Kemenangan Melawan Oligarki Parpol Pembajak Demokrasi & Kedaulatan Rakyat
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.