Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Golkar Tetap Usung Ridwan Kamil-Suswono Meskipun MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada

Golkar tetap usung Ridwan Kamil dan Suswono maju di Pilkada Jakarta 2024 meskipun MK kini telah mengubah syarat pencalonan Pilkada.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Golkar Tetap Usung Ridwan Kamil-Suswono Meskipun MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah pimpinan partai politik Koalisi Indonesia maju atau KIM plus Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus, Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya, Sekjen NasDem Hermawi Taslim, Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, Sekjen PPP Arwani Thomafi , Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Plt Sekjen Garuda Ihsan Jauhari dan Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsyi mendeklarasikan dukungan untuk pasangan bakal calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024). Bakal pasangan Ridwan Kamil-Suswono didukung oleh Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, Gelora, dan Garuda yang disebut KIM. Partai lain yang memberikan dukungan yakni PKS, PKB, NasDem, PPP, dan Perindo, maka disebut KIM plus. Selanjutnya, Ridwan Kamil-Suswono akan mendaftar sebagai bakal pasangan calon Pilgub Jakarta. Pendaftaran bakal calon Pilkada 2024 dibuka pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Tribunnews/Jeprima 

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;

Baca juga: PDIP Berpeluang Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta Setelah Terbitnya Putusan MK Terbaru




Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

BERITA TERKAIT

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".

Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.

Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Pastikan Partai yang Tak Punya Kursi di DPRD Tetap Bisa Usung Cagub-Cawagub

Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.

Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.

"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas